Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta presiden untuk menunda pelantikan sejumlah anggota DPR periode mendatang yang tersangkut kasus korupsi.
Rekomendasi ini dilakukan atas imbauan yang dilakukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam pertemuan mereka bersama KPU terkait masalah tersebut.
"Domain melantik atau tidak itukan domain KPU dan presiden," kata juru bicara KPK, Johan Budi, kepada BBC Indonesia.
"Tapi kami sudah memberikan merekomendasi, bahwa calon anggota DPR tentu tidak etis kalau statusnya tersangka, tetapi tetap dilantik."
Setidaknya ada tiga calon anggota wakil rakyat yang dipersoalkan, diantaranya Jero Wacik dari Partai Demokrat yang masih menjadi tersangka korupsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta dua politikus PDI Perjuangan, Idham Samawi dan Herdian Kusnadi.
Tidak ada dasar hukum
Politisi PDI Perjuangan Eva Sundari mengaku partainya siap menjalankan keputusan apapun yang dipilih presiden nanti namun mempertanyakan dasar hukumnya.
"Di dalam aturan awal tidak ada aturan itu, jadi di satu sisi kami mempertanyakan dasar hukumnya tetapi di sisi lain kita ikut," kata Eva.
"Karena penyelenggara pileg adalah KPU, dan KPU bertanggung jawab terhadap semua tahapan termasuk pelantikan, jadi kita ikut saja."
Johan Budi mengatakan dalam aturan perundangan memang tidak ada dasar bagi penangguhan pelantikan dan imbauan yang dilakukan KPK hanya didasari oleh etika.
Pegiat anti korupsi, Indonesian Corruption Watch, mencatat ada lima anggota DPR dan 43 anggota DPRD yang tersangkut kasus korupsi baik sebagai tersangka, terdakwa ataupun terpidana.
Koordinator ICW Ade Irawan mengatakan partai tidak bisa bersikap pasif tetapi seharusnya bisa lebih tegas.
"Partai bisa menarik kandidat tersebut dan menggantinya. Ini penting untuk nama baik partai dan dapat mempengaruhi hal-hal negatif di partai."
Pelantikan anggota DPR baru untuk lima tahun ke depan akan dilakukan pada 1 Oktober sementara pelantikan presiden terpilih dilaksanakan pada 20 Oktober 2014. (http://www.bbc.co.uk/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar