Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memanggil tiga BUMN yang memiliki peraturan mengenai pencegahan nepotisme di perusahaan BUMN. Tiga perusahaan tersebut yaitu PT Bank Mandiri, PT Pelindo I, dan PT Telkom.
Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengatakan, pemanggilan tiga BUMN tersebut sebagai perwakilan dari seluruh BUMN, bukan lantaran sebagai BUMN yang mengecap nepotisme tinggi.
"Nepotisme cap BUMN ini saya minta di akhiri, ke depan semakin berar dan harus semakin profesional, sudah banyak BUMN yang mempunyai peraturan anti nepotisme, tadi kita dengar tiga BUMN yang mewakili seluruhnya," kata Dahlan usai Rapim di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (10/9/2014).
Dahlan menambahkan, dalam waktu cepat Kementerian BUMN akan mengirimkan surat atau instruksi menteri mengenai pemberantasan nepotisme di BUMN kepada seluruh BUMN.
"Misalnya Mandiri, sudah punya peraturan internal, suami istri, ayah anak, kaka adik, itu tidak bisa bekerja bersamaan di Bank Mandiri. Telkom juga begitu," tambahnya.
Sementara Pelindo I, Mantan Dirut PLN ini mengaku belum secara total memiliki peraturan pencegahan nepotisme. Akan tetapi, sambung Dahlan, Pelindo I ada peraturan yang mengatur bahwa direksi dan komisaris tidak diperbolehkan memiliki anak yang bekerja di Pelindo I.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menyiapkan satu peraturan untuk mengatasi dan mencegah nepotisme di perusahaan BUMN. Hal tersebut disiapkan untuk mengantisipasi budaya yang tidak baik dalam manajemen, sekalipun hal tersebut tidak melanggar UU. (http://economy.okezone.com/)
Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengatakan, pemanggilan tiga BUMN tersebut sebagai perwakilan dari seluruh BUMN, bukan lantaran sebagai BUMN yang mengecap nepotisme tinggi.
"Nepotisme cap BUMN ini saya minta di akhiri, ke depan semakin berar dan harus semakin profesional, sudah banyak BUMN yang mempunyai peraturan anti nepotisme, tadi kita dengar tiga BUMN yang mewakili seluruhnya," kata Dahlan usai Rapim di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (10/9/2014).
Dahlan menambahkan, dalam waktu cepat Kementerian BUMN akan mengirimkan surat atau instruksi menteri mengenai pemberantasan nepotisme di BUMN kepada seluruh BUMN.
"Misalnya Mandiri, sudah punya peraturan internal, suami istri, ayah anak, kaka adik, itu tidak bisa bekerja bersamaan di Bank Mandiri. Telkom juga begitu," tambahnya.
Sementara Pelindo I, Mantan Dirut PLN ini mengaku belum secara total memiliki peraturan pencegahan nepotisme. Akan tetapi, sambung Dahlan, Pelindo I ada peraturan yang mengatur bahwa direksi dan komisaris tidak diperbolehkan memiliki anak yang bekerja di Pelindo I.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menyiapkan satu peraturan untuk mengatasi dan mencegah nepotisme di perusahaan BUMN. Hal tersebut disiapkan untuk mengantisipasi budaya yang tidak baik dalam manajemen, sekalipun hal tersebut tidak melanggar UU. (http://economy.okezone.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar