Meskipun berada di dalam ruang tahanan, para terdakwa dan tersangka kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli nanti.
Para tahanan lembaga antikorupsi yang ditahan di Rumah Tahanan KPK dan Rutan Guntur itu akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) KPK.
"Yang terdaftar akan melakukan pencoblosan untuk Pilpres 9 juli 2014 totalnya 18 orang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Tahanan KPK, baik yang ditahan di Rutan KPK maupun Rutan Guntur akan mendapat pengawalan saat menyalurkan hak pilihnya. "Di Rutan KPK ada 12 orang di Guntur ada 6 orang pencoblosan sesuai dengan jadwal pemilu, dengan pengawalan mereka akan difasilitasi di TPS kav C1," tuturnya. (http://pemilu.sindonews.com/)
Para tahanan lembaga antikorupsi yang ditahan di Rumah Tahanan KPK dan Rutan Guntur itu akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) KPK.
"Yang terdaftar akan melakukan pencoblosan untuk Pilpres 9 juli 2014 totalnya 18 orang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Tahanan KPK, baik yang ditahan di Rutan KPK maupun Rutan Guntur akan mendapat pengawalan saat menyalurkan hak pilihnya. "Di Rutan KPK ada 12 orang di Guntur ada 6 orang pencoblosan sesuai dengan jadwal pemilu, dengan pengawalan mereka akan difasilitasi di TPS kav C1," tuturnya. (http://pemilu.sindonews.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar