ad

Rabu, 04 Juni 2014

Terlibat Pemerasan dan Korupsi, 2 Pejabat Kejaksaan di Papua Dicopot

Alih-alih menjadi penegak hukum, 2 jaksa di Papua ini malah melanggar hukum. Alhasil, keduanya dicopot dari jabatannya.

Dua jaksa ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, I Putu Suarjana, dan Kasi Intel Biak, Achyani. I Puti Suarjana diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional Kejari Wamena, sedangkan Achyani diduga memeras tersangka korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua ES Maruli Hutagalung mengatakan I Putu Suarjana melakukan korupsi dana operasional untuk anggaran 2012-2013. Ia diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar.

"Yang Kasi Intel Biak sudah dicopot. Dia dipindahkan ke tata usaha di Pasuruan. Terus yang satu lagi, Kejari Wamena, dalam waktu dekat akan diserahkan tahap dua dari penyidikan Kejaksaan Agung diserahkan ke Kejari Wamena. Penahanan dan sidangnya di Pengadilan Tipikor Jayapura. Pasti harus ditahan, karena bendaharanya sudah ditahan," ujar Maruli kepada wartawan di Jayapura, Kamis (22/5/2014).

Maruli Hutagalung menambahkan tahun ini instansi yang dipimpinnya masuk dalam tiga besar pemberantasan korupsi terbaik bersama Kejati Jawa Tengah dan Kejati Sumatera Utara. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada jaksa nakal di lingkungannya. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan inspeksi dan pengawasan. (sumber: http://news.detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar