ad

Selasa, 17 Juni 2014

Sumut Rawan 'Cyber Crime'

Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merupakan salah satu wilayah yang memiliki kerawanan tinggi bagi operandi pelaku maupun jaringan 'cyber crime' (kejahatan dunia maya) berskala nasional bahkan internasional.
Demikian salah satu kesimpulan Forum Dialog Antisipasi Kejahatan Dunia Maya Guna Memantapkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dalam Rangka Ketahanan Nasional, Rabu (11/6) di Medan.
Forum ini digelar Lemhannas bekerja sama dengan Dinas Kominfo Sumut dibuka Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas Irjen Pol Boy Salamuddin dan paparan kunci Ir Kurdinanto Sarah MSc, Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Iptek Lemhannas RI.
Irjen Pol Boy Salamuddin memaparkan kondisi geografis maupun ketersediaan sarana telekomunikasi memungkinkan wilayah Sumut menjadi modus operandi 'cyber crime'.
"Beberapa wilayah perlu penanganan sungguh-sungguh dalam upaya mengantisipasi dan menangani 'cyber crime' termasuk Sumut. Ini pekerjaan serius, sebab 'cyber crime' sudah meresahkan dan menjurus mengganggu ketahanan nasional," ujarnya.
Tampil narasumber Kadis Kominfo Sumut Drs Jumsadi Damanik SH MHum, Dekan Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi USU Prof Dr M Zarlis MSc, Dir Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Drs Mestron Siboro SST MK SH.
Dir Reskrim Poldasu memaparkan secara umum 'cyber crime' merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet dan polisi memiliki tanggung jawab menangani hal tersebut sehingga dibentuk Satuan Cyber Crime dalam fungsi reserse.
Kadis Kominfo maupun Dekan Fakultas Ilmu Komputer dan Ilmu TI USU senada mengakui kebutuhan internet dan teknologi informatika sudah menjadi keharusan dewasa ini, namun ekses negatifnya termasuk 'cyber crime' memang perlu diantisipasi lebih signifikan.
Memang perangkat hukum (cyber law) sudah ada namun diakui masih banyak diperlukan lebih konprehensif lagi terutama perangkat hukum yang lebih teknis sehingga 'cyber crime' dapat diperkecil.
Beberapa modus operandi 'cyber crime' yang sudah muncul ke permukaan dapat dikelompokkan antara lain pencurian account user internet atau pencurian identitas untuk penipuan.
Kemudian deface (membajak situs web), probing dan port scanning yakni melakukan pengintaian terhadap para service yang tersedia di server target, virus dan trojan yang dapat merusak sistem atau jaringan guna memperoleh informasi dari target seperti password, system log, data dan lain-lain guna mengendalikan target.
Selanjutnya Denial of Service (DoS) Attack yang merupakan jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya.
Strategi yang diperlukan dalam penanggulangan 'cyber crime' selain penegakan hukum pidana juga perlu mengoptimalkan undang-undang khusus lainnya, rekrutmen aparat penegak hukum yang menguasai teknologi informatika, 'cyber police', kerja sama antarbidang strategis hingga internasional. (http://analisadaily.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar