Masih ingat dengan kasus pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) yang terjadi di Hotel Arjuna di kawasan Stasiun Balapan, Banjarsari pada awal April lalu? Pembunuhan dengan tersangka Agung Purnomo (19) warga Karangasem RT 09/RW 04, Gumpang, Kartasura, Sukoharjo telah memasuki babak baru.
Meski begitu, ada sedikit permasalahan. Mengingat jaksa peneliti berkas perkara yang awalnya dipegang jaksa Suraya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta diganti lantaran dirinya mengalami sakit dan tidak dapat beraktivitas.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Solo, Fanny Widyastuti, saat dimintai konfirmasi wartawan baru-baru ini membenarkan informasi tersebut. Dia menginformasikan tugas jaksa Suraya selaku peneliti berkas perkara pembunuhan dengan korban Suprihatin alias Yayuk (31) warga Sukulolo, Pati, digantikan Wan Susilo Hadi.
“Betul (diganti –Red),” ujar Fanni melalui pesan singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Agung membunuh Suprihatin dengan cara menjerat lehernya di kamar No.17 Hotel Arjuna, Banjarsari, Solo. Dari pengakuan Agung, ia nekat membunuh korban lantaran merasa kecewa karena tidak mendapatkan layanan ekstra dari Supriatin.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya seseorang. Ancaman pidana penjara pemidanaan tersebut sama, yakni penjara maksimal 15 tahun. (www.timblo.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar