ad

Minggu, 08 Juni 2014

Daftar Para Hakim Korup

Daftar Para Hakim Korup
Hakim Setyabudi Tedjocahyono menyalami jaksa usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, (17/12). Setyabudi divonis 12 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam kasus Bansos Walikota Bandung. TEMPO/Prima Mulia

Mantan hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun dalam perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung 2009-2010. Vonis itu memecahkan rekor hukuman yang diterima hakim korup lainnya.

Sebelumnya, rata-rata para hakim hanya dijatuhi hukuman 4 sampai 6 tahun penjara. Namun, hukuman bagi para hakim itu lebih rendah dibanding dengan hukuman untuk bekas jaksa Urip Tri Gunawan, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 9 April 2008. Urip terbukti menerima suap 660 ribu dolar AS (sekitar Rp 6 miliar) dari pengusaha Artalyta Suryani di kawasan Simprug.

Berikut ini adalah daftar hakim dan perangkat hukum lain yang pernah menerima vonis dalam perkara korupsi:

Heru Kusbandono
Jabatan: Hakim khusus Pengadilan Tipikor Pontianak
Kasus: Ditangkap petugas KPK di halaman Pengadilan Negeri Semarang dengan barang bukti Rp 150 juta dari Sri Dartuti, yang juga adik Ketua DPRD Grobogan nonaktif M. Yaeni 17 Agustus 2012
Status: Dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, 18 Maret 2013

Sistoyo
Jabatan: Jaksa senior di Kejaksaan Negeri Cibinong
Kasus: Tertangkap tangan oleh KPK ketika menerima uang suap Rp 99,9 juta di parkiran Kejaksaan, 21 November 2011
Status: Dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, 20 Juni 2012

Imas Dianasari
Jabatan: Hakim khusus Pengadilan Hukum Industrial Bandung
Kasus: Ditangkap KPK di Restoran Poyo Lengkong di kawasan Cinunuk, Bandung, dengan barang bukti Rp 352 juta dari kuasa hukum PT Onamba Indonesia, 30 Juni 2011
Status: Dihukum 6 tahun penjara, 30 Januari 2012

Syarifuddin
Jabatan: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kasus: Ditangkap KPK di rumah dinas di Sunter Agung, Tanjung Priok. KPK berhasil menyita uang tunai Rp 392 juta, US$ 116.128, dan Sin$ 245 ribu. Uang itu diduga untuk suap kasus penyitaan aset perusahaan garmen PT SCI, 3 Juni 2011
Status: Dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, 28 Februari 2012

Herman Alossitandi
Jabatan: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kasus: Ditangkap Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, 9 Januari 2006. Penangkapan berdasar rekaman pembicaraan Panitera Pengganti Jimmy Lumanau dalam kasus Jamsostek.
Status: Dihukum penjara 4,6 tahun penjara, 26 September 2006

Evan | PDAT Sumber Diolah Tempo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar