ad

Minggu, 03 Mei 2015

115 Perusahaan Bangkrut akibat Illegal Fishing dalam 15 Tahun

115 Perusahaan Bangkrut akibat Illegal Fishing dalam 15 Tahun
Ilustrasi ikan. (Foto: Okezone)

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, dalam kurun waktu 15 tahun terakhir terdapat sebanyak 115 perusahaan bangkrut akibat praktik Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) fishing.
"Bisnis perikanan Indonesia hasil perikanan tangkap hancur, dan sebanyak 115 perusahaan bangkrut dan tidak jalan karena kekurangan raw material," ucapnya dalam acara Workshop Nasional Membangun Poros Maritim Dunia dalam Perspektif Tata Ruang Laut Nasional di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Susi menambahkan, IUU fishing yang terjadi di Indonesia berbentuk dalam Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengoperasikan kapal-kapal besar. Dengan demikian, kapal tersebut dapat menjarah lebih banyak hasil perikanan dan kelautan di wilayah Indonesia.
"IUU Indonesia berbentuk dalam PMA dan sporadis kapal asing beroperasi yang bekerja sama dengan pemerintah, aparat, oknum, daerah maupun pusat. Sangat sporadis menjadikan kegiatan penjarahan sumber daya laut yang luar biasa," imbuh dia.
Kerugian Indonesia dikatakan Susi, selama ini tidak hanya berasal perikanan saja, namun ternyata para praktik IUU fishing juga menggunakan bahan bakar konsumsi nasional.
"Kerugian kita bukan hanya dari perikanan saja. Akan tetapi pemakaian bahan bakar konsumsi nasional. Kapal-kapal pencuri juga memakai bahan bakar nasional yang kemudian juga merusak tatanan good governance kita," tukasnya.
(http://economy.okezone.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar