Apr 3, 2013
Pernahkah Anda mendapatkan pengalaman buruk ketika menggunakan jasa advokat? Anda mungkin tidak mengetahui langkah-langkah apa saja yang harus Anda tempuh untuk menghadapi perlakuan buruk dari advokat.
Tips berikut ini akan memberikan panduan bagi Anda untuk melaporkan tindakan advokat yang melakukan pelanggaran profesi kepada organisasi profesi advokat.
Pada dasarnya semua orang bisa mengadukan pelanggaran profesi advokat. Tetapi, Pasal 11 Kode Etik Advokat Indonesia menyatakan, pihak yang dapat menjadi pengadu adalah klien, teman sejawat advokat, pejabat pemerintah, anggota masyarakat, dan dewan pimpinan pusat/cabang/daerah dari organisasi profesi tempat advokat yang diadukan menjadi anggota.
Pengaduan itu memuat dua hal. Pertama, pengaduan dalam bentuk tertulis dengan alasan-alasannya. Kedua, objek pengaduan hanya mengenai pelanggaran Kode Etik Advokat.
Pengaduan ditujukan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah (DKC/D) atau Dewan Pimpinan Pusat tempat teradu menjadi anggotanya, yaitu Perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) atau Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Dalam waktu 14 hari, pengaduan Anda akan disampaikan kepada teradu, dan dalam 21 hari pihak teradu harus memberikan jawaban tertulis. Apabila tidak memberikan jawaban maka pihak teradu akan dianggap melepaskan haknya. Dalam waktu 14 hari kemudian DKC/D akan menetapkan hari sidang.
Ketika pelaksanaan sidang, si pengadu dan teradu harus hadir, tidak boleh dikuasakan kepada orang lain. Kedua pihak berhak untuk mengajukan saksi-saksi dan bukti.
Putusan Dewan Kehormatan, memuat antara lain, menyatakan pengaduan tidak dapat diterima atau ditolak; menyatakan menerima pengaduan dan menjatuhkan sanksi, yaitu, berupa peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan pemecatan dari keanggotaan profesi.
Peradi akan bentuk Tim Pencari fakta tindak advokat nakal
Perhimpunan Advokat Indonesia diminta tegas terhadap dua anggotanya yang saat ini tersandung hukum. Dua anggota itu adalah Haposan Hutagalung dan Abner Sirait yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus berbeda. "Peradi harus segera mengambil dan menegaskan sikap dengan membentuk tim pencari fakta," kata pengurus DPN Peradi, Sugeng Teguh Santoso, dalam pesan singkatnya, Kamis (1/4).
Menurutnya, Peradi juga harus mengajukan Haposan dan Abner ke dewan kehormatan advokat. Mereka harus diperiksa atas dugaan pelanggaran etik dalam kualifikasi berat.
"Apabila tuduhan mafia hukum itu benar, maka tindakan menyuap dan mengatur perkara adalah tindakan yang melanggar sumpah advokat dan kode etik advokat," jelasnya.
Seperti diketahui, Haposan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pidana pajak. Dia diduga terlibat dalam penggelapan pajak yang juga diduga melibatkan Gayus Halomoan Tambunan.
Sedangkan Abner tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga telah memberikan suap kepada Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (yayasan.alwalindo.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar