Program Pasca Sarjana Departemen Ilmu Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB) membuka dan meluncurkan program baru yakni Magister Joint Degree 'Financial Crime' atau Kejahatan Keuangan.
"Dalam pembukaan program Pascana studi baru ini, IPB bekerjasama dengan Marceile University France, Pasalnya program ini fokus disiplin ilmunya menyangkut pada kejahatan yang terorganisasi, seperti pencucian uang, korupsi," kata Director InterCAFE IPB Nunung Nuryartono Ph.D usai peluncuran program Magister Joint Degree di Bogor, di IPB International Conventions Center (IICC), Jumat 30 Mei 2014.
Dalam peluncuran program baru studi ini, IPB juga menggelar diskusi pengembangan dan pengawasan lembaga keuangan mikro yang digelar International Center For Applied Finance and Economics (InterCAFE) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat IPB bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), "Ini sebagai salah satu rangkaian dalam peluncuran program studi baru ini," kata dia.
Menurut dia, IPB merupakan salah satu perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki peran penting dalam pemberantasan kejahatan keuangan. "Kalau kita bicara sektor pertanian atau Sumber Daya Alam (SDA) saja, seperti illegal logging, kemudian illegal fishing. Yang ini dilakukan oleh siapa saja, bisa jadi satu organisasi," kata dia.
Namun, ungkap dia, dari hasil kejahatan itu digunakan untuk membiayai aktivitas yang legal. Ini perlu penanganan khusus. Untuk itu program Magister Joint Degree 'Kejahatan Keuangan' selain dengan Marceile University dan OJK, kedepannya akan bekerjasama dengan pihak lain. "Setelah berjalan, IPB akan menjalin kerjasama dengan instansi-instansi terkait financial crime. Seperti dengan OJK yang memiliki fungsi pengawasan baik keuangan maupun non keuangan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani mengaku pihaknya sangat mendukung sekali dengan keberadaan jurusan Kejahatan Keuangan di IPB ini. "Kami OJK sangat mendukung dengan keberadaan jurusan financial crime di IPB ini, sebetulnya dalam UU, investigasi itu wilayahnya polisi, tapi bisa memungkinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS)," katanya. (www.tempo.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar