Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang menjerat sejumlah kepala daerah. KPK menjebloskan eks pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan wakilnya, Kasmin, ke tahanan terkait perkara rasuah tersebut.
Penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa di Kantor
KPK, Jakarta,
Selasa (18/8/2015). Selepas diperiksa, keduanya keluar dengan mengenakan rompi
tahanan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha
membenarkan penahanan keduanya. "K (Kasmin) (ditahan) di (rumah tahanan) Guntur, AM (Amir Hamzah)
di (rutan) KPK," kata Priharsa melalui pesan singkatnya. Amir dan Kasmin
ditahan selama 20 hari pertama.
Keduanya terjerat perkara
suap setelah KPK mengembangkan kasus tersebut. Amir dan Kasmin diduga
melakukan suap bersama eks Gubernur Banten Atut Chosiyah serta sang
adik,Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).
Suap dilakukan guna mempengaruhi Akil dalam memutus gugatan
keberatan hasil Pilkada Lebak. Akibatnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka
dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto
Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasangan Amir dan Kasmin diduga melakukan suap karena kalah
suara dari rivalnya Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir
mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.
Suap tersebut melibatkan Wawan dan Atut sebagai inisiator.
Dalam dakwaan Wawan, suap yang diberikan
kepada Akil senilai Rp1 miliar. Akibatnya, MK memutuskan membatalkan keputusan
KPU Lebak yang memenangkan pasangan Iti dan Ade. KPU Lebak pun diperintahkan
menggelar pilkada ulang.
Aksi rasuah itu terungkap
setelah Akil Mochtar dicokok KPK. Kasus suap Akil juga menjerat sejumlah kepala
daerah yang berperkara pilkada di MK seperti Pilkada Kabupaten Gunung Mas,
Lebak, Empat Lawang,Kota Palembang, Lampung Selatan, dan Tapanuli
Tengah.
Akibatnya, beberapa
walikota dan bupati seperti Romi Herton (Kota Palembang) dan Raja Bonaran
Situmeang (Tapanuli Tengah) meringkuk di penjara karena perkara suap itu.
Beberapa bupati lain pun telah dtetapkan sebagai tersangka.
Akil telah divonis penjara seumur hidup pada Senin
(30/6/2014). Akil terbukti bersalah menerima hadiah dan melakukan tindak pidana
pencucian uang kasus sengketa Pilkada di MK. (Bambang Arifianto/PRLM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar