Kosasih
Abbas, terpidana kasus dugaan korupsi Solar Home System di Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral, telah meraih penghargaan pertama Senarai Justice
Collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama), pemberantasan korupsi di awal
tahun 2013. Dia mendapat penghargaan berupa pembebasan bersyarat. Selain
Kosasih, pihak yang turut mendapat
penghargaan yakni tersangka penggelapan pajak, Vincentius Amin Sutanto.
Kini, masih
di tahun 2013, terobosan dilakukan oleh
Hakim Agung Dr. Artidjo Alkostar, Prof. Dr. Surya Djaya dan Sri
Murwahyuni dalam putusan bernomor No:920K/Pid.sus/2013, yang menjatuhkan vonis
ringan bagi Thomas Claudius Ali Junaidi, Justice Collaborator kasus Narkotika.
Seperti
diketahui, di tahun sebelumnya, penghargaan berupa pemberian remisi tambahan
dan pembebasan bersyarat terhadap Justice Collaborator Kasus korupsi diperoleh
Mindo Rosalina Manulang, Agus Chondro, Sukotjo Bambang serta penghargaan berupa
perlindungan hukum terhadap whistleblower kasus illegal logging Tony Wong dan
sederet kasus lainnya yang tidak muncul di permukaan, semakin menegaskan
prospek implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011
Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana atau Whistleblower dan Saksi
Pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) dalam perkara tindak pidana
tertentu dan Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM, KPK, POLRI, Kejaksaan
Agung RI dan LPSK Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi pelapor dan Saksi
Pelaku yang bekerjasama, lambat tapi pasti, kian membaik.
"Kondisi
ini tak hanya menunjukan prospek yang kian membaik, tetapi juga memberikan
kepastian hukum penghargaan negara terhadap sang justice collaborator yang
berani mengungkap jaringan kejahatan terorganisir. Meski dari segi kuantitas penerapannya
masih minim dan masih ditingkat pusat, setidaknya sejumlah terobosan yang
dilakukan aparat penegak hukum ini perlu dijadikan panutan dan praktik terbaik
implementasi pemberian perlindungan dan penghargaan terhadap sang justice
collaborator," kata Juru Bicara KPK, Maharani Siti Shophia dalam
keterangan persnya, Minggu (30/6/2013).
Menurutnya,
peran seorang Justice Collaborator dalam mengungkap suatu kejahatan
terorganisir sangat besar dan informasinya sangat penting untuk membantu aparat
penegak hukum dalam mengungkap jaringan kejahatan yang selama ini tertutup
sangat rapi. Sehingga, ujarnya, sudah sepantasnya seorang Justice Collaborator
menerima penghargaan dari negara, sebagaimana ketentuan dalam The United
Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan Konvensi international
lainnya dalam melawan kejahatan serius selama ini.
Untuk itu,
kata Maharani, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) menilai, penerapan
ketentuan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Kementerian Hukum
dan HAM, KPK, POLRI, Kejaksaan Agung RI dan LPSK Tentang Perlindungan Bagi
Pelapor, Saksi pelapor dan Saksi Pelaku yang bekerjasama merupakan salah satu
Metode dan alat jitu bagi percepatan pemberantasan kejahatan terorganisir di
Indonesia.
"Sehingga,
upaya pemberantasan kejahatan terorganisir melalui perlindungan dan pemberian
penghargaan terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator perlu didukung
bersama, agar kejahatan serius tidak makin berkembang di Indonesia," kata
Maharani.
Sementara
dalam rangka meningkatkan peran aparat penegak hukum lainnya di daerah dan
percepatan implementasi perlindungan terhadap Justice Collaborator, LPSK
menggelar Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Se-Indonesia dengan tema
sinergitas dalam memberikan perlindungan kepada Justice Collaborator (Saksi
Pelaku yang Bekerjasama) terutama pada
kejahatan terorganisir seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM yang berat,
narkotika, perpajakan, perdagangan orang, dan perbankan. Acara yang digelar
pada 1-2 Juli 2013 ini mengundang seluruh perwakilan aparat penegak hukum di
daerah terpilih.
Bertempat
di hotel Sanur Paradise Plaza Hotel- Denpasar Bali, acara ini dihadiri 120
peserta yang terdiri dari perwakilan POLRI di beberapa Polda se-Indonesia,
Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri, Mahkamah Agung,
Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, KPK, PPATK, BNN, BNPT, Kementerian Hukum
dan HAM, Oditur Militer, Mahkamah Militer, Polisi Militer.(www.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar