ad

Sabtu, 13 Juli 2013

Pentingnya Justice Collaborator Ungkap Kasus Kejahatan Terorganisir


 
Kosasih Abbas, terpidana kasus dugaan korupsi Solar Home System di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, telah meraih penghargaan pertama Senarai Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama), pemberantasan korupsi di awal tahun 2013. Dia mendapat penghargaan berupa pembebasan bersyarat. Selain Kosasih,  pihak yang turut mendapat penghargaan yakni tersangka penggelapan pajak, Vincentius Amin Sutanto.

Kini, masih di tahun 2013, terobosan dilakukan oleh  Hakim Agung Dr. Artidjo Alkostar, Prof. Dr. Surya Djaya dan Sri Murwahyuni dalam putusan bernomor No:920K/Pid.sus/2013, yang menjatuhkan vonis ringan bagi Thomas Claudius Ali Junaidi, Justice Collaborator kasus Narkotika.

Seperti diketahui, di tahun sebelumnya, penghargaan berupa pemberian remisi tambahan dan pembebasan bersyarat terhadap Justice Collaborator Kasus korupsi diperoleh Mindo Rosalina Manulang, Agus Chondro, Sukotjo Bambang serta penghargaan berupa perlindungan hukum terhadap whistleblower kasus illegal logging Tony Wong dan sederet kasus lainnya yang tidak muncul di permukaan, semakin menegaskan prospek implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana atau Whistleblower dan Saksi Pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) dalam perkara tindak pidana tertentu dan Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM, KPK, POLRI, Kejaksaan Agung RI dan LPSK Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi pelapor dan Saksi Pelaku yang bekerjasama, lambat tapi pasti, kian membaik.

"Kondisi ini tak hanya menunjukan prospek yang kian membaik, tetapi juga memberikan kepastian hukum penghargaan negara terhadap sang justice collaborator yang berani mengungkap jaringan kejahatan terorganisir. Meski dari segi kuantitas penerapannya masih minim dan masih ditingkat pusat, setidaknya sejumlah terobosan yang dilakukan aparat penegak hukum ini perlu dijadikan panutan dan praktik terbaik implementasi pemberian perlindungan dan penghargaan terhadap sang justice collaborator," kata Juru Bicara KPK, Maharani Siti Shophia dalam keterangan persnya, Minggu (30/6/2013).

Menurutnya, peran seorang Justice Collaborator dalam mengungkap suatu kejahatan terorganisir sangat besar dan informasinya sangat penting untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan kejahatan yang selama ini tertutup sangat rapi. Sehingga, ujarnya, sudah sepantasnya seorang Justice Collaborator menerima penghargaan dari negara, sebagaimana ketentuan dalam The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan Konvensi international lainnya dalam melawan kejahatan serius selama ini.

Untuk itu, kata Maharani, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) menilai, penerapan ketentuan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM, KPK, POLRI, Kejaksaan Agung RI dan LPSK Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi pelapor dan Saksi Pelaku yang bekerjasama merupakan salah satu Metode dan alat jitu bagi percepatan pemberantasan kejahatan terorganisir di Indonesia. 

"Sehingga, upaya pemberantasan kejahatan terorganisir melalui perlindungan dan pemberian penghargaan terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator perlu didukung bersama, agar kejahatan serius tidak makin berkembang di Indonesia," kata Maharani.

Sementara dalam rangka meningkatkan peran aparat penegak hukum lainnya di daerah dan percepatan implementasi perlindungan terhadap Justice Collaborator, LPSK menggelar Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Se-Indonesia dengan tema sinergitas dalam memberikan perlindungan kepada Justice Collaborator (Saksi Pelaku  yang Bekerjasama) terutama pada kejahatan terorganisir seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM yang berat, narkotika, perpajakan, perdagangan orang, dan perbankan. Acara yang digelar pada 1-2 Juli 2013 ini mengundang seluruh perwakilan aparat penegak hukum di daerah terpilih.

Bertempat di hotel Sanur Paradise Plaza Hotel- Denpasar Bali, acara ini dihadiri 120 peserta yang terdiri dari perwakilan POLRI di beberapa Polda se-Indonesia, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, KPK, PPATK, BNN, BNPT, Kementerian Hukum dan HAM, Oditur Militer, Mahkamah Militer, Polisi Militer.(www.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar