Komisioner Komisi Yudisial (KY) RI Taufiqurrochman
Syahuri memastikan, akan terus mengawal berbagai proses hukum seperti
kasus-kasus menonjol yang tengah menjadi sorotan publik pada lembaga peradilan
di pusat maupun di daerah. Untuk mengintensifkan pengawasan yang dimaksud,
Komisioner KY akan merangkul semua unsur, mulai dari lembaga penegak hukum, LSM
hingga pemerintah daerah.
Upaya ini dilakukan guna meminimalisir praktek judicial corruption atau mafia peradilan
di Tanah Air. Sebab, saat ini praktik yang dimaksud dinilai telah mencapai
taraf memprihatinkan hingga nyaris melumpuhkan lembaga peradilan. ”Lembaga
peradilan saat ini, tak ubahnya sebagai ‘balai lelang’ peradilan. Dimana
putusan bisa ‘dijual-belikan’ dan penawar terbesar yang memenangkan,” kata
Taufiqurrochman saat diskusi hukum yang digelar Konsorsium Luak 50 Bangkit di
Payakumbuh, Jumat (8/3).
Menurut hasil penelitian Indonesia Corruption Watch
(ICW), tambah Taufiqurrochman Syahuri, mafia peradilan adalah korupsi
sistematik, melibatkan seluruh pelaku yang berhubungan dengan lembaga
peradilan. Mulai dari polisi, jaksa, advokat, panitera, hakim, sampai petugas
di lembaga pemasyarakatan.
Diyakini, praktek mafia peradilan merupakan jenis korupsi yang paling tinggi,
untuk kategori kejahatan terkutuk (condemned) karena menghancurkan pilar-pilar
pemerintahan yang demokratis.
”Fenomena jual-beli kasus, jual-beli penangguhan
penahanan, jual beli SP3, tawar-menawar tuntutan, pengacara “hitam”, serta
praktik-praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (“KKN”) yang masih jalan terus,
harus segera dibasmi. Praktek mafia peradilan yang memungkinkan oknum melakukan
jual beli perkara secara terorganisir dan pola berpikir aparat penegak hukum
yang belum terlepas dari kultur lama, merupakan problem penegakan hukum,” tegas
Taufiqurrochman.
Kompleksitas problem tersebut, harus ditemukan
solusi pemberantasannya, agar masyarakat tidak melakukan upaya penegakan hukum
dengan cara mereka sendiri melalui bentuk-bentuk pengadilan massa. Makanya,
peranan Komisi Yudisial sebagai amanat reformasi bidang law enforcement, dalam
pencegahan dan pemberantasan praktek mafia peradilan di Indonesia. Terutama
dalam memberantas praktek mafia peradilan, Komisi Yudisial melakukan pengawasan
eksternal terhadap lembaga pengadilan, dengan pola checks and balances.
http://posmetropadang.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar