ad

Kamis, 28 Januari 2016

Tersangka Penggelapan Ratusan Ranmor Praperadilkan Polisi



Tersangka Penggelapan Ratusan Ranmor Praperadilkan Polisi
Nasabah yang menggadaikan kendaraan di Koperasi Yapusa mendatangi Polres Ponorogo

 Sidang praperadilan dengan pemohon tersangka penggelapan ratusan kendaraan bermotor, Jaken Benediktur Sinurat yang juga ketua koperasi Yapusa Magetan dengan termohon Polres Ponorogo, mulai digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, Rabu 27 Januari 2015.
Dalam petitumnya, tersangka yang diwakili oleh pengacaranya, Yasin, mempermasalahkan kewenangan Polres Magetan dalam menangkap dan menetapkan Jaken alias Paijo Batak, sebagai tersangka kasus penadahan barang dengan modus gadai yang ditangani Polres Ponorogo.
Usai sidang Yasin menjelaskan, apabila Jaken dianggap turut serta dalam penggelapan dan penipuan, atau juga penadahan, maka yang berwenang adalah Polres Magetan, bukan Polres Ponorogo.
“Wilayah yurisdiksi hukumnya adalah Polres Magetan, bukan Polres Ponorogo. Tidak ada wewenang Polres Ponorogo di Magetan. Kewenangan Polres Ponorogo ya hanya terhadap Onky. Itu kalau Onky dianggap menggelapkan. Korbannya dan lokasi penipuannya kan Ponorogo. Jadi Jaken bisa jadi saksi untuk Onky di Polres Ponorogo (bila telah tertangkap) dan Onky jadi saksi untuk Jaken di Polres Magetan seandainya Jaken dianggap bersalah. Itu yurisdiksi hukumnya masing-masing. Locus delicti di Magetan, maka yang berwenang ya Polres Magetan,” terang Yasin.
Ia merujuk pada pasal 137 Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini mengatur soal kewenangan jaksa penuntut umum, yang akan dilimpahi perkara hukum, yang hanya akan melakukan penuntutan terhadap perbuatan pidana yang berada di wilayah hukumnya. Rujukan lainnya adalah pasal 84 KUHAP, yang menerangkan bawah Pengadilan Negeri hanya akan mengadili perkara yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Sehingga perbuatan yang terjadi di Magetan tidak mungkin dituntut di Ponorogo. Perkara yang terjadi di Magetan tidak akan diadili di Ponorogo kecuali ada syarat-syarat khusus, itupun berdasarkan keputusan Menkumham. Karena Polres Ponorogo tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka kepada Jaken, maka penangkapan dan penahanan itu tidak sah,” jelasnya.
Kasubag Hukum Polres POnorogo, AKP Wiyoto, enggan dikonfirmasi soal mediasi yang sempat dilontarkan dalam persidangan. Ia hanya menyatakan pihak kepolisian siap melakukan persidangan kedua pada harh Kamis (27/1) dengan agenda jawaban atas gugatan termohon.
“Yang jelas kami siap menghadapi sidang. Besok (Kamis) akan memberikan jawaban. Soal isinya seperti apa kita lihat saja di persidangan besok,” kata AKP Wiyoto.
Sementara itu, keluarga Jaken dan para nasabah Yapusa Magetan mendatangi gedung Satreskrim Polres Ponorogo di sayap timur Mapolres Ponorogo. Sebanyak 10 nasabah dan sekitar 20 anggota keluarga kerabat Jaken memenuhi lobi kantor Satreskrim Polres Ponorogo. Mereka meminta agar kendaraan yang sudah jelas status hukumnya tidak dipersulit pengambilannya.
“Kami ingin supaya bisa ambil barang untuk barang yang sudah jelas kepemilikannya dan lengkap surat-suratnya. Ini kan bukan barang ilegal,” ungkap Lusper Sinurat, adik Jaken yang khusus datang dari Sragen Jawa Tengah, untuk mengantar nasabah kakaknya.
Lusper mengaku tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Ia hanya diminta sabar tanpa ada kejelasan waktu pengambilan barang oleh nasabah yang sudah jelas transaksi gadainya.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran, usai menemui keluarga Jaken dan nasabah Yapusa Magetan, mengatakan, saat ini sudah 51 dari 316 unit kendaraan yang disitanya telah jelas kaitan antara penjamin dan pemiliknya dalam transaksi gadainya dengan Yapusa Magetan. Sebanyak 265 lainnya masih akan didalami oleh penyidik.
“Ada yang tidak jelas kepemilikan, ada yang mungkin belum dibalik nama dan tidak menutup kemungkinan ada yang merupakan hasil tindak pidana, semua masih diselidiki. Sampai kapan, saya belum bisa menentukan juga,” terang AKP Hasran.(http://www.cahayabaru.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar