Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara menyeret satu per satu pejabat di sana. Tak terkecuali
pejabat yang sudah agak sedikit jauh dari lingkaran Pemprov.
===========
Setelah
10 hari ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bansos di Pemprov
Sumut senilai Rp2,2 miliar, Kepala Kantor Kesbang Polinmas Pemprov Sumut
sekaligus Penjabat Wali Kota Siantar Eddy Sofyan menjalani pemeriksaan di Gedung
Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. Setelah diperiksa selama sekitar tujuh jam,
Eddy langsung ditahan. Kamis (12/11) sore itu bekas anak buah Gubernur nonaktif
Sumut Gatot Pujo Nugroho itu terlihat mengenakan rompi tahanan kejaksaan
berwarna pink dan bernomor dada 07.
Eddy
yang diapit beberapa penyidik kejaksaan langsung dikawal ke mobil tahanan yang
sudah disiapkan di pelataran gedung setelah sempat memberikan pernyataan kepada
sejumlah awak media.
"Saya
kooperatif, saya berjanji kooperatif," ujar Eddy Sofyan.
Salah
seorang penyidik yang mendampingi Eddy mengatakan bahwa Eddy resmi ditahan di
rumah tahanan Kejaksaan Agung setelah diperiksa sekitar tujuh jam.
Pada
2 November lalu Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan Kakan Kesbangpolinmas
Pemprovsu kini Pj Walikota Siantar, Eddy Sofian Purba sebagai tersangka dana
hibah bantuan sosial (Bansos), bersama Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Ketika
itu, menanggapi status hukumnya tersebut, Eddy mengatakan, dia siap
menghadapinya. Soal status hukum dan tanggung-jawabnya sebagai Pj Walikota
Siantar, katanya tidak masalah alias tidak akan terganggu.
''Pemerintahan
tak boleh kosong dan pelayanan terhadap masyarakat serta pembangunan tak boleh
terganggu. Jika Walikota tidak ada di tempat, untuk sementara ada Sekda yang
mengendalikan pemerintahan. Jadi saya harapkan semua aparatur di Pemko Siantar
tetap bekerja sebagaimana biasa, dan tak perlu terpengaruh dengan masalah yang
tengah saya hadapi,'' kata Eddy, di Kantor Walikota Siantar, Selasa (3/11).
Ditanya
sejauh mana keterlibatannya di kasus korupsi itu, Eddy mengatakan, sebagai
Kepala Kantor Kesbanglinmas, dirinya bersama pimpinan lembaga teknis lainnya
(ada 17 SKPD) harus melakukan verifikasi terhadap sejumlah proposal
lembaga-lembaga masyarakat yang masuk ke Pemprov Sumut untuk divalidasi. Mereka
menentukan mana yang layak dan mana yang tidak layak menerima bantuan sosial.
''Namun
demikian, ketika masih ada yang persoalan atas proses verifikasi tersebut dan
sekarang menjadi masalah, tentu kami akan menghadapinya secara hukum. Tetapi
saya berharap, kita semua tetap harus memegang azas praduga tak bersalah,
sembari kita tunggu saja proses yang ada,'' ujarnya.
Dalam
kasus Bansos ini, diketahui kalau kejagung telah memeriksa sejumlah pejabat
Pemprovsu termasuk Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi, mantan Sekda Nurdin Lubis, eks
Biro Keuangan Baharuddin Siagian dan lainnya. Total pihak yang diperiksa Kejagung
lebih-kurang 300 orang --baik pejabat pemerintah, swasta maupun pimpinan media
dengan proposal berkedok LSM. Dan baru menetapkan dua tersangka tersebut.
Sejak
resmi menyandang status tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung, banyak pihak
mendesak Eddy Sofyan untuk mundur. Salah satunya dari Relawan Perjuangan
Demokrasi (Repdem). Ketua Repdem Kota Pematang Siantar, Henri PK Manurung SE,
sebagaimana dikutip Siantarnews, Kamis (11/11), menyatakan bahwa status
tersangka pejabat publik berpotensi merugikan publik dan mengganggu proses
penegakan hukum.
“Dengan
jabatan resmi yang masih melekat, Eddy patut diduga mempergunakan pengaruh dan
kekuasaan untuk menghambat proses hukum demi menyelamatkan diri dari kasus yang
melibatkannya. Segala kebijakan yang
sudah dibuatnya rawan gugatan, dan itu akan merugikan publik,” terang Henri.
Menurut
Henri, secara psikologis, pola kepemimpinan sangat berpengaruh terhadap
pemerintahan Kota Pematang Siantar. Tinggal legowo kepada sang penjabat
walikota saja apakah mau mungundurkan diri atau tetap bertahan, katanya.
Henri
mencontohkan sudah banyak pejabat publik yang mengundurkan diri karena mereka
sadar dan menjunjung tinggi etika untuk menebus kesalahan serta memperbaikinya.
Boks:
Donver Kembali Plh Wali Kota Siantar
Untuk
kedua kalinya setelah jabatan Hulman Sitorus sebagai wali kota berakhir pada 22
September 2015 lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar, Donver
Panggabean, kembali dihunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota.
Penunjukan
kali ini menyusul ditahannya Penjabat Wali Kota Pematangsiantar, Eddy Syofian,
oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara,
sejak Kamis (12/11) lalu.
Sekda
Donver Panggabean mengaku telah menerima Radiogram Sekda Provinsi Sumatera
Utara Hasban Ritonga, atas nama Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Nomor:
130/10351 tertanggal 13 November 2013.
Tembusan
surat ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Penjabat
Wali Kota dan Ketua DPRD Pematang Siantar.
“Saya
akan menjalankan penugasan ini sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang
ada,” ujar Donver kepada wartawan, Sabtu (14/11).
Dasar
hukum penunjukan tersebut adalah Pasal 65 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah yang sedang
menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Selanjutnya pada Pasal 65 Ayat (5) dinyatakan, apabila kepala daerah sedang
menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala
daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Selanjutnya
penjelasan Pasal 65 ayat (5) menjabarkan bahwa makna “melaksanakan tugas
sehari-hari kepala daerah” adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan
dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan,
kelembagaan, personil dan aspek perizinan serta kebijakan strategis lainnya.
Untuk
pengambilan kebijakan yang bersifat strategis, dilaksanakan dengan terlebih
dulu berkoordinasi dan melaporkannya kepada Wakil Gubernur Sumatera Utara
selaku Plt Gubernur, serta mempertanggung-jawabkannya kepada Plt Gubernur.
“Kepada
segenap aparatur sipil negara yang ada di jajaran Pemko Pematang Siantar, saya
minta untuk tetap bekerja seperti biasa, sesuai tupoksi masing-masing,” kata
pria bertubuh mungil ini.
Ditegaskan
pula, roda pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kemasyarakatan di Kota
Pematang Siantar tetap akan berjalan normal. Sekda pun mengimbau agar
masyarakat tetap tenang.
Tak
ada alasan untuk meragukan kinerja aparatur pemerintahan dalam memberikan
layanan kepada publik.
“Kita
mendoakan semoga beliau diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesehatan oleh Tuhan
Yang Maha Kuasa dalam menghadapi masalah yang ada," katanya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar