ad

Senin, 23 November 2015

Pj Wako Siantar Menyusul Gatot



Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyeret satu per satu pejabat di sana. Tak terkecuali pejabat yang sudah agak sedikit jauh dari lingkaran Pemprov.
===========



Setelah 10 hari ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bansos di Pemprov Sumut senilai Rp2,2 miliar, Kepala Kantor Kesbang Polinmas Pemprov Sumut sekaligus Penjabat Wali Kota Siantar Eddy Sofyan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. Setelah diperiksa selama sekitar tujuh jam, Eddy langsung ditahan. Kamis (12/11) sore itu bekas anak buah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho itu terlihat mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna pink dan bernomor dada 07.

Eddy yang diapit beberapa penyidik kejaksaan langsung dikawal ke mobil tahanan yang sudah disiapkan di pelataran gedung setelah sempat memberikan pernyataan kepada sejumlah awak media.

"Saya kooperatif, saya berjanji kooperatif," ujar Eddy Sofyan.

Salah seorang penyidik yang mendampingi Eddy mengatakan bahwa Eddy resmi ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung setelah diperiksa sekitar tujuh jam.

Pada 2 November lalu Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan Kakan Kesbangpolinmas Pemprovsu kini Pj Walikota Siantar, Eddy Sofian Purba sebagai tersangka dana hibah bantuan sosial (Bansos), bersama Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Ketika itu, menanggapi status hukumnya tersebut, Eddy mengatakan, dia siap menghadapinya. Soal status hukum dan tanggung-jawabnya sebagai Pj Walikota Siantar, katanya tidak masalah alias tidak akan terganggu.

''Pemerintahan tak boleh kosong dan pelayanan terhadap masyarakat serta pembangunan tak boleh terganggu. Jika Walikota tidak ada di tempat, untuk sementara ada Sekda yang mengendalikan pemerintahan. Jadi saya harapkan semua aparatur di Pemko Siantar tetap bekerja sebagaimana biasa, dan tak perlu terpengaruh dengan masalah yang tengah saya hadapi,'' kata Eddy, di Kantor Walikota Siantar, Selasa (3/11).

Ditanya sejauh mana keterlibatannya di kasus korupsi itu, Eddy mengatakan, sebagai Kepala Kantor Kesbanglinmas, dirinya bersama pimpinan lembaga teknis lainnya (ada 17 SKPD) harus melakukan verifikasi terhadap sejumlah proposal lembaga-lembaga masyarakat yang masuk ke Pemprov Sumut untuk divalidasi. Mereka menentukan mana yang layak dan mana yang tidak layak menerima bantuan sosial.

''Namun demikian, ketika masih ada yang persoalan atas proses verifikasi tersebut dan sekarang menjadi masalah, tentu kami akan menghadapinya secara hukum. Tetapi saya berharap, kita semua tetap harus memegang azas praduga tak bersalah, sembari kita tunggu saja proses yang ada,'' ujarnya.

Dalam kasus Bansos ini, diketahui kalau kejagung telah memeriksa sejumlah pejabat Pemprovsu termasuk Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi, mantan Sekda Nurdin Lubis, eks Biro Keuangan Baharuddin Siagian dan lainnya. Total pihak yang diperiksa Kejagung lebih-kurang 300 orang --baik pejabat pemerintah, swasta maupun pimpinan media dengan proposal berkedok LSM. Dan baru menetapkan dua tersangka tersebut.

Sejak resmi menyandang status tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung, banyak pihak mendesak Eddy Sofyan untuk mundur. Salah satunya dari Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Ketua Repdem Kota Pematang Siantar, Henri PK Manurung SE, sebagaimana dikutip Siantarnews, Kamis (11/11), menyatakan bahwa status tersangka pejabat publik berpotensi merugikan publik dan mengganggu proses penegakan hukum.

“Dengan jabatan resmi yang masih melekat, Eddy patut diduga mempergunakan pengaruh dan kekuasaan untuk menghambat proses hukum demi menyelamatkan diri dari kasus yang melibatkannya. Segala kebijakan  yang sudah dibuatnya rawan gugatan, dan itu akan merugikan publik,” terang Henri.

Menurut Henri, secara psikologis, pola kepemimpinan sangat berpengaruh terhadap pemerintahan Kota Pematang Siantar. Tinggal legowo kepada sang penjabat walikota saja apakah mau mungundurkan diri atau tetap bertahan, katanya.

Henri mencontohkan sudah banyak pejabat publik yang mengundurkan diri karena mereka sadar dan menjunjung tinggi etika untuk menebus kesalahan serta memperbaikinya.  



Boks:
Donver Kembali Plh Wali Kota Siantar

Untuk kedua kalinya setelah jabatan Hulman Sitorus sebagai wali kota berakhir pada 22 September 2015 lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar, Donver Panggabean, kembali dihunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota.

Penunjukan kali ini menyusul ditahannya Penjabat Wali Kota Pematangsiantar, Eddy Syofian, oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara, sejak Kamis (12/11) lalu.

Sekda Donver Panggabean mengaku telah menerima Radiogram Sekda Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga, atas nama Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Nomor: 130/10351 tertanggal 13 November 2013.

Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Penjabat Wali Kota dan Ketua DPRD Pematang Siantar.

“Saya akan menjalankan penugasan ini sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Donver kepada wartawan, Sabtu (14/11).

Dasar hukum penunjukan tersebut adalah Pasal 65 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Selanjutnya pada Pasal 65 Ayat (5) dinyatakan, apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Selanjutnya penjelasan Pasal 65 ayat (5) menjabarkan bahwa makna “melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah” adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personil dan aspek perizinan serta kebijakan strategis lainnya.

Untuk pengambilan kebijakan yang bersifat strategis, dilaksanakan dengan terlebih dulu berkoordinasi dan melaporkannya kepada Wakil Gubernur Sumatera Utara selaku Plt Gubernur, serta mempertanggung-jawabkannya kepada Plt Gubernur.

“Kepada segenap aparatur sipil negara yang ada di jajaran Pemko Pematang Siantar, saya minta untuk tetap bekerja seperti biasa, sesuai tupoksi masing-masing,” kata pria bertubuh mungil ini.

Ditegaskan pula, roda pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kemasyarakatan di Kota Pematang Siantar tetap akan berjalan normal. Sekda pun mengimbau agar masyarakat tetap tenang.

Tak ada alasan untuk meragukan kinerja aparatur pemerintahan dalam memberikan layanan kepada publik.  

“Kita mendoakan semoga beliau diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dalam menghadapi masalah yang ada," katanya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar