Bareskrim Polri kejar target. Setelah dua kali memeriksa Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, sebagai saksi kasus mobil crane, awal pekan lalu Bareskrim memeriksa Direktur Teknik Pelindo II dengan status tersangka.
============
Selama delapan jam anak buah Kabareskrim Komjen Anang Iskandar
memeriksa Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Nurlan (FN), Senin (23/11. Ferialdy
diperiksa dalam status sebagai dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di
Pelindo II. Usai menjalani pemeriksaan, Ferialdy memilih bungkam saat sejumlah awak
media mencoba meminta keterangannya terkait materi pemeriksaan.
Dalam pemeriksaaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 sampai
17.40 WIB tersebut, penyidik Bareskrim mencecar sebanyak 18 pertanyaan kepada
FN yang saat ini masih menjabat Direktur Teknik (Dirtek) PT Pelindo II.
“Klien saya diperiksa mulai dari pukul 09.00- 17.40 WIB. Ada 18
pertanyaan,” kata Frederic Yunadi, kuasa hukum FN, di Mabes Polri.
Frederic Yunadi menerangkan, materi pemeriksaan terkait dengan
struktur organisasi di PT Pelindo II. “Pertanyaannya normatif, tentang struktur
organisasi, soal pengadaan, cuma begitu saja,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan perdana itu dilakukan, menurut Frederic
Yunadi, penyidik Bareskrim menjadwalkan kembali pemeriksaan lanjutan terhadap
tersangka FN. “Nanti akan dipanggil lagi, kelihatannya Tipikor ini profesional
dengan mengejar waktu. Itu yang saya tahu dan lihat,” ungkap Frederic yang sore
itu mengenakan stelan baju safari warna hitam ini.
Frederic Yunadi menambahkan, pemeriksaan FN merupakan yang
pertama kali sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis, 27 Agustus 2015, lalu.
Kasus dugaan korupsi mobile crane ini terkuak setelah penyidik
Bareskrim Polri menelusuri bahwa semestinya "mobile crane" yang
dipesan pada 2012 dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke
Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang
(Lampung) dan Pontianak. Namun barang-barang itu tidak dikirim dan setelah
diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak membutuhkan alat berat
seperti itu.
Sampai kemudian Bareskrim merasa yakin menetapkan Direktur
Operasi dan Teknik Pelndo II Ferialdy Nurlan dalam kasus ini, selain telah
memeriksa 48 saksi dan menyita dokumen terkait 10 unit "mobile crane"
dan komputer jinjing. Kesepuluh unit "mobile crane" itu sudah disita
dan ditempatkan di wilayah Pelindo II yang sudah dipasangi garis polisi. Penyidik
Bareskrim juga sempat menggeledah ruang Direktur Utama Pelindo di Gedung IPC
untuk mencari bukti-bukti penyelewengan pengadaan mobile crane.
Dua hari setelah pemeriksaan tersangka FN, Rabu (25/11),
Bareskrim Polri menjadwalkan kembali pemeriksaan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino. Juru
Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan,
membenarkan adanya jadwal pemeriksaan pada RJ Lino. "Ya, hari ini
diagendakan diperiksa lagi, pukul 09.00 WIB. Masih lanjutan kasus yang
lalu," kata Adi.
Adi mengharapkan agar pemeriksaan ketiga kalinya terhadap Lino
serta puluhan
saksi lainnya diharapkan dapat memperkuat konstruksi yang sudah ada di
penyidik.
Namun sampai waktunya tiba, RJ Lino tidak menampakkan
kehadirannya di Bareskrim Polri. Lino batal diperiksa penyidik Bareskrim.
Pengacara PT Pelindo II, Frederich Yunadi, mengatakan batalnya
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino memenuhi panggilan penyidik
Badan Reserse Kriminal lantaran kliennya tersebut mendapat panggilan mendadak
dari pimpinan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
"Mendadak dipanggil pimpinan. Kemarin sudah kasih tahu ke
penyidik. Penyidik bilang tidak masalah. Senin depan dipastikan akan hadir
kalau tidak ada halangan," jelas Frederich saat ditemui di Bareskrim, Rabu
(25/11).
Frederich berujar, Lino memenuhi panggilan beberapa petinggi
BUMN, tak terkecuali Menteri BUMN Rini Soemarno. Namun Frederich menampik bahwa
pertemuan Lino dengan petinggi BUMN ini terkait dengan kasus dugaan korupsi
pengadaan mobile crane oleh PT Pelindo II. "Ya, beberapa menteri lah.
Bukan soal crane, Indonesia sedang membangun," tutur Frederich. Menurut
Frederich, “Yang memanggil adalah langsung (Menteri) BUMN. Kan, yang
berhubungan dengan BUMN."
Hari Rabu (25/11) itu Frederich memberikan keterangan secara
resmi dan meminta izin kepada penyidik terkait dengan ketidak-hadiran Lino.
"Sudah minta izin dijadwal ulang. Beliau sudah izin ke penyidik,"
katanya.
Sepanjang November 2015, Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino
setiap pekan harus rela bolak-balik keBareskrim Mabes Polri. Bukan tanpa alasan
RJ Lino menyambangi Bareskrim. Namun karena statusnya sebagai saksi dalam
dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di perusahaan tersebut.
Pemeriksaan pertama terjadi pada 9 November 2015, lalu
pemeriksaan kedua pada 18 November 2015. Dan pemeriksaan ketiga diagendakan
pagi ini 25 November 2015.
Dari beberapa kali pemeriksaan, materi yang ditanyakan penyidik
yakni seputar organisasi di Pelindo II, soal aturan dan keputusan direksi atas
pengadaan 10 mobil crane, dan mengenai rencana kerja anggaran pelabuhan dalam
beberapa tahun.
Setiap kali pemeriksaan, Lino selalu mengaku dijamu dan
diperlakukan baik oleh penyidik Bareskrim. Atas sambutan baik itu, Lino pun
mengapresiasi kinerja seluruh jajaran anak buah Kapolri, Jenderal Polisi
Badrodin Haiti. (BN)
Boks:
Kronologi Kasus Mobile Crane
Bagaimana perjalanan kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane
yang RJ Lino bolak-balik ke Bareskrim sebagai saksi dan Direktur Teknik PT Pelindo II menjadi tersangka? Berikut ini
urutan waktunya berdasarkan penuturan Lino.
* 2011
Pelindo II menggelar lelang terbuka untuk pengadaan 10 unit
mobile crane dengan anggaran Rp58,9 miliar dalam rangka meningkatkan
produktivitas. Khususnya kecepatan penanganan barang di pelabuhan. Proses
pengadaan mengikuti Surat Keputusan Direksi Pelindo II tentang prosedur dan
tata cara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pelindo II.
Lelang pertama dilakukan pada Agustus 2011 yang diikuti lima
perusahaan, yakni, PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai
Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa dan Guanxi Narishi Century M&E
Equipment Co. Ltd. Lelang dianggap gugur
karena penawaran harga vendor pada alat tertentu khususnya kapasitas 65 ton
masih lebih tinggi dibandingkan harga perkiraan.
Kemudian lelang lagi pada 2011 yang diikuti enam perusahaan: PT
Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi
Perkasa dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd. Dan PT Ifani
Dewi. Namun, pada saat rapat penjelasan (aanwijzing) hanya tiga
perusahaan yang hadir.
Pada tahap berikutnya hanya dua perusahaan yang memasukkan
penawaran, yakni Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd dan PT Ifani
Dewi. “Dari hasil rekapitulasi evaluasi dan penelitian dokumen administrasi dan
teknis menyatakan Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd lulus dan PT
Ifani Dewi tidak,” ungkap Lino.
* 2012
Pada Januari 2012, Guanxi Narishi dinyatakan keluar sebagai
pemenang lelang dengan harga penawaran setelah pajak pertambahan nilai
Rp45.949.200.000.
Setelah negosiasi, harga turun menjadi Rp45.650.000.000. “Harga
ini 23 persen lebih rendah dari anggaran dalam RKAP dan masih di bawah HPS,”
kata Lino.
Ia menegaskan BPK merekomendasikan agar Pelindo II mengenakan
sanksi maksimum lima persen kepada kontraktor atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan. Rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan oleh Pelindo II yang bisa
dibuktikan melalui surat ke BPK tertanggal 6 April 2015 mengenai tindak lanjut
atas temuan BPK.
Terkait dengan penempatan mobile crane yang tidak sesuai dengan
rencana investasi sebagaimana ditanyakan oleh BPK dalam auditnya, hal itu
disebabkan adanya perubahan kebutuhan sejalan dengan perkembangan bisnis
perusahaan.
Semula pengadaan 10 mobil crane memang direncanakan untuk cabang
Banten, Panjang, Palembang, Jambi, Teluk Bayur, Pontianak, Cirebon dan
Bengkulu. Dalam perkembangan selanjutnya, Dewan Direksi sepakat merelokasi alat
dengan pertimbangan mobile crane tersebut lebih dibutuhkan di Tanjung Priok,
yang sedang menata pola layanan di setiap terminalnya. “Jadi, masalah audit BPK
ini sebenarnya sudah clear,” tegasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar