ad

Rabu, 23 September 2015

Manager BTPN Tersandung Kasus Penggelapan Uang Rp893 Juta


Persidangan terhadap kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukan terdakwa Mawalia alias Lia (37) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (15/9) siang.

Warga Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang ini tersandung kasus penggelapan dana nasabah Bank Tabungan Persiunan Negara sebesar Rp893 juta. 

Persidangan kali dengan agenda mendengarkan keterangan tujuh orang saksi yang dipersiapkan oleh JPU, Triman Santana, SH. Ketujuh orang saksi ini didatangkan dari korban dan karyawan BTPN untuk memberikan keterangan di muka persidangan.

Diketahui, Terdakwa bekerja sebagai Branch Manager pada Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) sejak 13 Juli 2009, berdasarkan Surat Keputusan Direksi BTPN Nomor: 09230/SK/PJ/IX/2011 tanggal 01 Maret 2011 sampai dengan Oktober 2014 yang dalam kesehariannya tugas dan tanggung jawab (BM) adalah memastikan operasional cabang berjalan lancar dan melakukan efisiensi terhadap aktifitas yang terjadi dilapangan mengelola dan menginterview dan memutuskan pengajuan kredit pinjaman yang diberikan kepada Debitur secara berkwalitas dan menjalankan prinsip kehati hatian.

Sekira Oktober 2013, Nasabah atas nama Deddy Sairun Efendi, menyetorkan pelunasan kredit BTPN Cabang Sungailiat sebesar Rp 42 juta kepada Rora Ayu Suzen selaku Costomer Servis Teller (CST). Namun limit setoran Rora Ayu Suzen hanya sebesar Rp 5.000.000, setoran Deddy Sairun Efendi memerlukan otorisasi dari terdakwa selaku BM, namun Lia tidak memberikan Password Overide kepada saksi Rora Ayu Suzen untuk mencatat pelunasan kedalam sistem.

Kemudian uang pelunasan diserahkan kepada Terisna Nuria Ayu selaku Branch Servise Manager (BSM). Selanjutnya uang pelunasan tersebut diserahkan kepada terdakwa. Oleh Lia uang tersebut tidak di setorkan ke Rekening Nasabah Deddy Sairun Efendi. Akan tetapi uang terssebut malah digunakan terdakwa untuk mengangsur secara normal dan menutupi angsuran kredit nasabah lain yang sudah jatuh tempo.

Sejak Oktober 2013 hingga Oktober 2014, ada 12 nasabah yang sudah melakukan pelunasan kredit di Bank BTPN Sungailiat, yaitu Kuswanto, Nurhayana, Eliza Mitsuka, Hamzah Has, Irianto, Martin, Suyanto, Iswadi, Kurniawansyah, Syaiful Nasir, Agus Hengki, dan Ishak Saman dengan total uang pelunasan sebesar Rp893 juta.

Selanjutnya uang pelunasan kredit dari nasabah tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang hutangnya kepada saksi Yuri Indarti sebesar Rp39,14 juta, saksi Minah Irvita sebesar Rp15 juta, saksi Ishak Halidi sebesar Rp20 juta, dan untuk membayar kewajiban terdakwa bayarkan di Bank maupun pembiayaan lainnya.

Selanjutnya, pada 21 Oktober hingga 7 November 2014, Tim Auditor Internal BTPN Pusat melakukan Audit terhadap Bank BTPN Cabang Sungailiat dan ditemukan bahwa ada 10 Nasabah yang telah membayar uang pelunasan kredit namun ternyata uang itu tidak disetorkan dan tidak dicatatkan kedalam sistem dan ada dua orang nasabah yang sudah menunggak tapi jaminannya sudah dijual oleh terdakwa tanpa sepengetahuan nasabah dan uangnya tidak disetorkan ke Bank BTPN Cabang Sungailiat. 
sumber: http://bangkanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar