Persidangan terhadap kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukan terdakwa Mawalia alias Lia (37) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (15/9) siang.
Warga
Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang ini
tersandung kasus penggelapan dana nasabah Bank Tabungan Persiunan Negara
sebesar Rp893 juta.
Persidangan kali dengan
agenda mendengarkan keterangan tujuh orang saksi yang dipersiapkan oleh
JPU, Triman Santana, SH. Ketujuh orang saksi ini didatangkan dari korban
dan karyawan BTPN untuk memberikan keterangan di muka persidangan.
Diketahui,
Terdakwa bekerja sebagai Branch Manager pada Bank Tabungan Pensiunan
Nasional (BTPN) sejak 13 Juli 2009, berdasarkan Surat Keputusan Direksi
BTPN Nomor: 09230/SK/PJ/IX/2011 tanggal 01 Maret 2011 sampai dengan
Oktober 2014 yang dalam kesehariannya tugas dan tanggung jawab (BM)
adalah memastikan operasional cabang berjalan lancar dan melakukan
efisiensi terhadap aktifitas yang terjadi dilapangan mengelola dan
menginterview dan memutuskan pengajuan kredit pinjaman yang diberikan
kepada Debitur secara berkwalitas dan menjalankan prinsip kehati hatian.
Sekira
Oktober 2013, Nasabah atas nama Deddy Sairun Efendi, menyetorkan
pelunasan kredit BTPN Cabang Sungailiat sebesar Rp 42 juta kepada Rora
Ayu Suzen selaku Costomer Servis Teller (CST). Namun limit setoran Rora
Ayu Suzen hanya sebesar Rp 5.000.000, setoran Deddy Sairun Efendi
memerlukan otorisasi dari terdakwa selaku BM, namun Lia tidak memberikan
Password Overide kepada saksi Rora Ayu Suzen untuk mencatat pelunasan
kedalam sistem.
Kemudian uang pelunasan
diserahkan kepada Terisna Nuria Ayu selaku Branch Servise Manager (BSM).
Selanjutnya uang pelunasan tersebut diserahkan kepada terdakwa. Oleh
Lia uang tersebut tidak di setorkan ke Rekening Nasabah Deddy Sairun
Efendi. Akan tetapi uang terssebut malah digunakan terdakwa untuk
mengangsur secara normal dan menutupi angsuran kredit nasabah lain yang
sudah jatuh tempo.
Sejak Oktober 2013 hingga
Oktober 2014, ada 12 nasabah yang sudah melakukan pelunasan kredit di
Bank BTPN Sungailiat, yaitu Kuswanto, Nurhayana, Eliza Mitsuka, Hamzah
Has, Irianto, Martin, Suyanto, Iswadi, Kurniawansyah, Syaiful Nasir,
Agus Hengki, dan Ishak Saman dengan total uang pelunasan sebesar Rp893
juta.
Selanjutnya uang pelunasan kredit dari
nasabah tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang hutangnya
kepada saksi Yuri Indarti sebesar Rp39,14 juta, saksi Minah Irvita
sebesar Rp15 juta, saksi Ishak Halidi sebesar Rp20 juta, dan untuk
membayar kewajiban terdakwa bayarkan di Bank maupun pembiayaan lainnya.
Selanjutnya,
pada 21 Oktober hingga 7 November 2014, Tim Auditor Internal BTPN Pusat
melakukan Audit terhadap Bank BTPN Cabang Sungailiat dan ditemukan
bahwa ada 10 Nasabah yang telah membayar uang pelunasan kredit namun
ternyata uang itu tidak disetorkan dan tidak dicatatkan kedalam sistem
dan ada dua orang nasabah yang sudah menunggak tapi jaminannya sudah
dijual oleh terdakwa tanpa sepengetahuan nasabah dan uangnya tidak
disetorkan ke Bank BTPN Cabang Sungailiat.
sumber: http://bangkanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar