ad

Senin, 03 Agustus 2015

Kado Istimewa Kejati Babel

Korupsi Proyek Laboratorium Universitas Bangka Belitung terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung akhirnya menahan empat tersangka.  
===========
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Agus Riswanto berhasil memberikan kado terbaik dalam penegakan hukum di Bangka Belitung pada hari Bhakti Adhyaksa. Kado itu berupa tindakan menahan empat orang tersangka korupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium untuk lima fakultas di Universitas Bangka Belitung (UBB) tahun anggaran 2012 yang diduga merugikan negara senilai Rp6 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Agus Riswanto SH,MH menandaskan bahwa penahanan keempat tersangka tersebut merupakan bukti nyata keseriusan pihak kejaksaan tinggi dalam penegakan hukum di wilayah Bangka Belitung. Namun dia tidak menampik adanya sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani oleh penyidik Kejati Babel yang mangkrak.
Keempat tersangka yang ditahan masing-masing Saparudin alias Kuduk, Darusman, Irwansyah dan Wihelmina. Setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel lebih dari 15 jam, keempatnya langsung dijebloskan ke rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tua Tunu, Kota Pangkalpinang.
Dalam kasus perkara korupsi ini, Saparudin alias Kuduk bertindak sebagai Ketua Panitia Pengadaan, Darusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah menjabat sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Pendidikan dan Wihelmina merupakan staf PT Inovasi Teknologi Pendidikan. Keempat tersangka itu diduga terlibat korupsi dalam pengadaan peralatan laboratorium di UBB dengan pagu anggaran sebesar Rp37.819.408.000 yang bersumber dari dana APBN Perubahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI). 
Dari hasil penggeledahan di lima fakultas UBB dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi beberapa waktu lalu terungkap keempatnya disinyalir melakukan persekongkolan dalam tindak pidana korupsi meski proses pelelangan dilaksanakan dengan sistem pengadaan secara elektronik.
Akal-akalan tender
Keempatnya menggunakan modus pada saat memasukkan dokumen penawaran yang pura-pura diikuti oleh empat perusahaan penyedia barang masing-masing PT Bolivia Wahana Karya, PT Inovasi Teknologi Pendidikan, PT Nuri Utama Sanjaya dan PT Pondok Harapan Gemilang. Keempat perusahaan tersebut dibawa oleh kedua tersangka. Tersangka u Wihelmina membawa perusahaan PT Bolivia Wahana Karya dan PT Pondok Harapan Gemilang. Sedangkan PT Inovasi Teknologi Pendidikan dan PT Nuri Utama Sanjaya dibawa oleh Irwansyah.
Celakanya, ternyata dalam pelaksanaan kegiatan peralatan laboratorium UBB tersebut, pekerjaan itu tidak pernah dikerjakan oleh Irwansyah. Tanggung jawab pelaksanaan pekerjaannya dialihkan kepada Wihelmina dan Irwansyah menerima fee sebesar Rp300 juta.
Setelah pelaksanaan pengadaan peralatan dikerjakan oleh Wihelmina, pihak BPK RI menemukan adanya indikasi penggelembungan harga (mark up) sekitar Rp6,5 miliar.
“Pihak  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi penggelembungan harga sebesar lebih kurang Rp6,5 miliar. Dari laporan hasil audit tindak lanjut temuan BPK tahun 2013 pada UBB Kemendikbud RI, ditemukan indikasi penggelembungan harga sebesar Rp6.070.619.889 dan baru ditindaklanjuti oleh tersangka Wi dengan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp440.000.000,” jelas Aspidsus Kejati Babel, Ariefsyah Mulya Siregar.
Kemudian selaku PPK, Darusman sengaja membuat dan menanda-tangani berita acara serah terima barang yang seolah-olah telah sampai ke UBB pada 31 Desember 2012 dengan progres pekerjaan dari PT Inovasi Teknologi Pendidikan telah 100 persen. Padahal terdapat keterlambatan pengiriman barang oleh PT Inovasi Teknologi Pendidikan dari batas waktu berakhirnya kontrak 31 Desember 2012 dan pekerjaan masih juga belum diselesaikan.
"Hari ini (Rabu, 22/7) kami telah menetapkan adanya empat tersangka tipikor proyek pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Bangka Belitung (UBB) tahun anggaran 2012. Penyidikan ini kami lakukan berbeda dengan yang ditangani oleh Polda tahun anggaran 2011," terang Ariefsyah Mulya Siregar.
Dijelaskan, pihaknya mengeksekusi dan menjebloskan keempat tersangka tersebut ke rumah tahanan (rutan) Tuatunu Pangkalpinang karena telah memenuhi unsur pidananya.
Tampak Darusman mengenakan pakaian seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) berwarna coklat dan memakai kopiah putih saat diperiksa tim penyidik Kejati Babel. Darusman mengaku dirinya memang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. "Ya memang benar saya akan ditahan," kata Darusman singkat.
Darusman  adalah seorang PNS di Pemkab Bangka yang nyambi sebagai dosen di Fakultas Teknik UBB. Hasil penelusuran Forum, hampir semua proyek yang ada di UBB dari tahun 2006 hingga 2014, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen adalah Darusman. Dari sekian banyak proyek, terdapat tiga proyek yang menyebabkan dirinya jadi tersangka, diantaranya proyek sell solar UBB, proyek pembangunan gedung auditorium UBB dan pengadaan alat-alat laboratorium di lima fakultas UBB. Untuk tersangka kasus pembangunan gedung auditorium UBB ditangani Polda Babel,Darusman sedikit bernasib baik. Sebab, hampir dua tahun dia menyandang status tersangka tetap bebas jalan ke mana-mana tanpa ada penahanan.
Penasehat Hukum keempat tersangka, Tukijan Keling, tak banyak berkomentar terkait penahanan yang dilakukan pihak Kejati Babel. Dia mengaku ditunjuk sebagai pembela dalam kasus ini baru sehari sebelum penahanan keempat tersangka. "Ya, kita ikuti saja prosedur hukum yang berlaku. Ini kan asas praduga tak bersalah. Dalam perkara ini, saya didampingi oleh rekan-rekan pengacara yang lain," kata Tukijan singkat.
Menanggapi upaya penahanan empat tersangka kasus korupsi di UBB, pegiat anti korupsi Bangka Belitung, Suherman Saleh, memberikan apresiasi positif. Ketua Gerakan Berantas Korupsi Babel ini untuk pertama kalinya memberikan apresiasi kepada Kejati Babel. “Patut diacungi jempol atas keseriusan Kejati Babel dalam mengungkap dugaan kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium UBB. Sebab terlanur berkembang opini masyarakat bahwa penggeledahan di lima fakultas UBB sekadar sebuah ajang show of force,” ujar Suherman. (*)


Kekurangan Tenaga Penyidik
Kepala Kejasaan Tinggi Babel Agus Riswanto mengakui masih banyak kasus korupsi yang tidak tertangani secara optimal.
Ada beberapa kasus yang agak terhambat penanganannya, karena beberapa hal. Pertama, kita kekurangan tenaga penyidik. Kedua, kita kesulitan mencari alat bukti yang kuat. Ketiga, anggaran dan sarana/fasilitas yang kita miliki saat ini yang kurang memadai. Jadi bukan karena kami 86 atau para calon tersangka dijadikan ATM, tidak sama sekali,” paparnya.
Agus Riswanto menambahkan bahwa sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya masih tahap penyelidikan, beberapa di antaranya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, seperti kasus PLTU Air Anyir, RSUP dan Pulau 7.
Kami mendapat tambahan tenaga penyidik, Koordinator Tim dan tenaga penyidiknya sudah kami ganti. Kami juga sudah meminta pendapat ahli dari UGM dan LKPP. Jadi tidak ada istilahnya tersangka yang dikorbankan, kami akan berupaya bekerja maksimal dan profesional. Tunggakan kasus lama dan kasus yang baru juga akan diungkap semua. Ke depan, kami punya target minimal 60% kasus baru dan 40% kasus lama bisa terselesaikan. Namun semua itu tergantung kepada kemampuan penyidiknya dan kam tidak bisa memaksakan mereka harus kerja ekstra,” terang Agus panjang lebar. (*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar