ad

Rabu, 06 Mei 2015

Kejagung Pecat 20 Jaksa Nakal

Kejagung Pecat 20 Jaksa Nakal
Ilustrasi logo kejaksaan. Kejari.go.id
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bagian Pengawasan Jasman Pandjaitan mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung sudah memecat puluhan jaksa yang nakal serta melanggar etik selama kurun waktu Oktober 2014 hingga April 2015.

"Jaksa nakal banyak, tapi kalau dari Oktober sampai April ini ada 20 jaksa dipecat," ujar Jasman ketika ditemui di kantornya, Jumat, 17 April 2015.

Jasman melanjutkan, dari 20 jaksa tersebut kebanyakan terlibat kasus dugaan penggunaan narkotik. Selain itu, lima jaksa terlibat tindak pidana korupsi. Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan berupa penyalahgunaan wewenang dan juga penggelapan bukti tindak pidana yang berupa uang.

Jasman tidak menyebut nilai tindak pidana korupsi yang dilakukan ke-20 jaksa tersebut. Ia mengaku belum memiliki data lengkap atas tindak pidana yang dilakukan, termasuk prosentase jaksa yang dipecat dan tidak dipecat.

Berikut data asal jaksa yang dipecat selama Oktober-April 2015:

1. Staf TU (Tata Usaha) pada Kejari Prabumulih
2. Staf TU pada Kejari Jambi
3. Penyiap Administrasi Penangan Perkara pada Kejari Banjarmasin
4. Kasubbag Protokol dan Kamdal pada Kejati Lampung.
5. Penyiap Administrasi pada Kejari Klaten
6. Staf pada seksi Datun ‎Kejari Marabahan
7. Staf paminfo pada Jamintel
8. Pengelola bahan informasi dan publikasi pada Kejati Bali
9. Petugas Dokumentasi pada Sub Kepegawaian Asbin Kejati Bali
10. Kaur Perlengkapan pada Kejari Biak
11. Staf Pembinaan pada Kejari Sumber
12. JF (Jaksa Fungsional) Pada Kejati Sumatra Barat
13. TU pada Kejari Pangkalan Balai
14. TU‎ pada Kejagung RI
15. TU pada Kejati Sultra
16. TU pada Kejari Semarang
17. TU pada Keja‎ri Takalar
18. TU pada Kejari Bandar Lampung
19. JF pada Jamdatun
20. TU pada Kejari Nabire
(www.tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar