ad

Rabu, 16 Juli 2014

Korupsi Dana Bansos Rp1,6 Miliar, Eks Wagub Sumsel Dibui 1,5 Tahun

 
Mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf. (ANTARA-Feny Selly)
Mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf. (ANTARA-Feny Selly)
Mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) selama menjabat sebagai Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) 2005-2010.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ade Komarudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (15/7/2014). Vonis itu sama dengan  tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.

Eddy terbukti menyalahgunakan dana anggaran bansos untuk kepentingan pribadi dan kampanye politik sebelum mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Sumsel mendampingi Alex Noerdin.

“Terdakwa secara sah dan terbukti telah menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya dan menyebabkan kerugian negara,” ujar Ade.

Total kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatannya sebesar Rp1,6 miliar. Eddy Yusuf terbukti telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Setelah hakim membacakan keputusannya, Eddy Yusuf menyatakan pikir-pikir untuk proses selanjutnya yaitu banding ataupun tidak.

Menurut jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Bima Suprayoga putusan ini sesuai dengan tuntutan mereka sebelumnya.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya. Kami berharap tidak ada lagi kepala daerah yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi,” ujar Bima.

Dana bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan sosial disalahgunakan Eddy Yusuf untuk kepentingan pribadi. Ada 17 proposal yang menurut jaksa tidak sesuai dengan pasal 45 ayat (1) (2) dan (2a) Peraturan Mendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Bantuan Sosial yang mengatur dana bantuan sosial harus diberikan untuk kepentingan masyarakat dan diajukan oleh pimpinan organisasi masyarakat.

“Dana bantuan sosial tersebut digunakan untuk kegiatan ramah tamah bupati (Eddy Yusuf) dengan masyarakat OKU dan perbaikan kendaraan roda empat koleganya,” kata jaksa.

Dana itu juga dia gunakan untuk pertemuan dengan anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan pembelian atribut kampanye seperti baliho, stiker, umbul-umbul, dan spanduk kampanye.

Pada persidangan sebelumnya, Eddy Yusuf membantah ada pertemuan sebagai bupati dan keluarga dengan anggota Korpri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.

Padahal, berdaarkan audit BPK RI ditemukan 11 agenda pertemuan Bupati OKU yang waktu itu dijabat oleh Eddy Yusuf dengan anggota Korpri pada Mei 2008 dengan anggaran satu kali pertemuan Rp37 juta dengan menggunakan anggaran dana bantuan sosial.

“Terdakwa mengetahui dan bertanggungjawab atas persetujuan proposal-proposal yang diajukan kepada bupati dengan bukti mencantumkan tanda persetujuan di setiap proposal,” kata Bima.

Selain Eddy Yusuf, Pengadilan Tipikor Palembang pun mengadili Bupati Ogan Komering Ulu Yulius Nawawi aktif yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Bupati OKU mendampingi Eddy Yusuf.

Yulius Nawawi didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Menurut jaksa, terdakwa telah menyalahgunakan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi dan operasional pemerintahan melalui 29 proposal yang diajukan bukan oleh pimpinan organisasi masyarakat.

“Terdakwa mengetahui dana yang akan dipergunakan untuk proposal tersebut berasal dari dana bantuan sosial,” kata jaksa Bima suprayoga.

Yulius menurut jaksa telah merugikan negara sebesar Rp2.005.841.420. Sehingga total kerugian negara akibat penyelewengan dua pejabat ini sebesar Rp3.005.841.420.

Sedangkan, dana bantuan sosial yang dianggarkan oleh pemerintah Ogan Komering Ulu pada APBD 2008 sebesar Rp13.543.658.600. Pada sidang sebelumnya, jaksa Bima Suprayoga menuntut Yulius dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider penjara tiga bulan dan membayar uang pengganti Rp637 juta subsider penjara 1 tahun sembilan bulan. Sidang vonis Yulius Nawawi akan dilakukan pada Kamis (17/7/2014). (news.metrotvnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar