Menanggapi hal tersebut, Anggota Koalisi Pemantau Dana Haji, Ray
Rangkuti menilai perlu adanya revisi terhadap UU Haji. Menurutnya,
selama Kementerian Agama menjadi operator haji, para jemaat yang
beribadah di tanah suci akan terus terlunta-lunta tiap tahunnya. Dalam
revisi, salah satu yang harus diperbaiki mengenai transparansi tabungan
haji.
Menurut Ray, Kementerian Agama seharusnya tidak menjadi operator haji
karena tabungan haji merupakan dana publik yang seharusnya dikelola oleh
publik dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Untuk itu, dia menilai
perlu adanya komisi haji. "Tiap tahun kan negara kita mengirimkan
jemaat. Jadi komisi ini bersifat tetap," kata Ray Rangkuti.
Wakil Ketua Komisi Agama DPR, Ledia Hanifa mengatakan dana haji tidak
berasal dari negara melainkan dari publik. Oleh karena itu sebenarnya
pertanggungjawaban dana haji bukanlah kepada DPR, tetapi langsung kepada
publik. Untuk itu, dia mengaku lembaganya tengah menyiapkan payung
hukum agar pengelolaan dana haji tak lagi dipegang oleh Kemenag.
Sama seperti pendapat Ray, Ladia juga menilai perlu adanya operator
haji yang bukan lembaga negara. "Harus bukan lembaga negara karena nanti
pertanggungjawabannya beda," imbuhnya. Menurutnya, siklus laporan
keuangan haji menggunakan tahun hijriyah, sementara lembaga negara
memakai tahun masehi.
Korupsi di tubuh Kemenag menurut Ray Rangkuti bukanlah hal yang
mengejutkan. Dia mensinyalir praktik kotor itu telah berlangsung sejak
20 tahun lalu. "Masalah terjadi saat calon jemaat menyetor dana tabungan
haji," ujarnya.
Selama ini dana tabungan haji kerap dipakai oleh petinggi Kemenag untuk
hal-hal di luar urusan haji. "Lebih dari itu, sering kali bunga dari
tabungan haji masuk ke kantong pribadi," tambahnya.
Menyikapi kasus yang menjerat Suryadharma Ali, Inspektur Jenderal
Kemenag, M. Jasin menjanjikan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini
lancar. "Kita akan meningkatkan pengawasan," imbuhnya. Soal perlunya
revisi undang-undang, dia mengklaim tengah menyiapkannya.
Menurut M. Jasin, saat ini ada 48 titik yang patut diwaspadai dalam
penyelenggaraan haji. "Beberapa diantaranya adalah soal penginapan,
katering, serta transportasi jemaat," kata dia. Untuk itu lembaganya
akan merevisi UU Haji supaya pelayanan kepada jemaat dapat meningkat.
"Kita akan tingkatkan SDM, tata laksana, dan sebagainya," ujar dia.
Sebagai langkah awal, M. Jasin mengaku telah memperbaiki penyediaan
penginapan bagi para jemaat. "Sekarang penginapan minimal bertaraf hotel
bintang tiga, serta sudah ada 116 perumahan sewa bagi jemaat,"
tegasnya.
Terkait kasus yang menjerat SDA, M. Jasin mengaku menyerahkan semua
proses hukum kepada KPK. Mantan Wakil Ketua KPK itu menilai tidak
menutup kemungkinan adanya pelaku lain selain SDA. "Kita sudah periksa
beberapa orang dan menyita ratusan berkas untuk alat bukti," ujarnya.
Anggota Koalisi Pemantau Dana Haji Ray Rangkuti menambahkan KPK harus
terus mengungkap kasus ini hingga akarnya mengingat korupsi dana haji
sudah terjadi sejak 20 tahun lalu. "Selama ini kecenderungan KPK selalu
bisa mengembangkan kasus korupsi ke kasus lainnya, tapi sejauh itu pula
saya nilai KPK bertanggung jawab atas keputusannya," tegas Ray.
Mengubah undang-undang memang sangat penting. Namun menurut Ray,
mengubah mentalitas pejabat jauh lebih penting karena selama ini
peraturan yang sudah baik pun kerap tidak dilaksanakan dengan baik oleh
para pejabat. (www.hukumonline.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar