ad

Jumat, 26 Juli 2013

Penelitian Kriminal



ILMU pengetahuan, dalam proses perkembangannya, tidak pernah terlepas dari aktivitas penelitian. Cukup mustahil kiranya ilmu pengetahuan dapat berkembang tanpa adanya kegiatan penelitian dengan segenap bentuk da metodologinya. Melalui penelitian akan mampu ditemukan atau dibangun teori baru dan pengguguran teori lama, serta hal-hal baru lainnya. tanpa adanya pembaruan dan penemuan baru, ilmu pengetahuan akan mengalami kemandekan. Pernyataan-pernyataan tersebut tidak hanya berlaku bagi disiplin ilmu yang tergolong eksak namun juga non-eksak, bahkan ilmu-ilmu humaniora.
Perkembangan suatu disiplin ilmu sangat dipengaruhi oleh hakekat apa yang dijaki, cara mendapatkan pengetahuan yang benar dan nilai kegunaan ilmu yang bersangkutan. Ketiga faktor tersebut dapat menjadi penghambat dan juga pendorong perkembangan ke arah kemajuan ilmu pengetahuan. Bagi disiplin ilmu eksakta atau disiplin yang cenderung ke arah penerapan praktis, faktor-faktor tersebut dapat secara jelas diidentifikasi dan dicarikan jalan keluarnya bilamana menjadi penghambat.
Sedangkan bagi disiplin non-eksakta dan humaniora atau disiplin ilmu murni lainnya dirasakan sangat sulit mengidentifikasi ketiga faktor tersebut. Sehingga, dalam perkembangannya dapat dikatakan sangat jauh tertinggal dibandingkan kemajuan bidang pengetahuan eksakta (hal ini terlihat menyolok di negara berkembang seperti Indonesia).
***
KRIMINOLOGI, disiplin ilmu yang memiliki bidang kajian kejahatan dan permasalahannya, sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan non-eksakta sampai sekarang masih bergelut dengan hakekat bidang kajian itu sendiri. Terutama dalam masyarakat kita, disiplin tersebut sangat jauh tertinggal lantaran masih saja bergelut dengan relativitas konsepsi kejahatan (kriminal) dalam menghadapi kemajemukan masyarakat. Dan, selanjutnya, menghambat proses pencarian pengetahuan yang benar serta kegunaan yang diharapkan nyaris tidak terpenuhi.
Sebagaimana kita lihat dalam publikasi hasil-hasil penelitian –baik lewat terbitan berkala maupun kalangan terbatas—masih relatif minim kajian permasalahan kejahatan sebagai obyek penelitian. Kalau toh muncul hasil penelitian kejahatan masih tetap berkisar pada kejahatan konvensional dan kejahatan tradisional yang lain. Misalkan kajian perspektif kriminologi terhadap peristiwa bencana alam, penyalahgunaan wewenang para pengelola perusahaan swasta, kejahatan akademik pada kasus plagiat skripsi.
Masalah-masalah tersebut belum banyak dijamah para kriminolog atau praktisi yang berkompeten pada masalah kriminal dalam arti seluas-luasnya. Banyak di antara mereka keasyikan dengan pembahasan kejahatan kekerasan, korupsi yang selalu melibatkan pegawai negeri sipil, atau kenakalan anak yang diteropong dari konsepsi Barat. Mengapa bisa demikian, penelitian kriminal masyarakat ita masih jauh tertinggal dari kemajuan bidang lain. Rupanya banyak kendala yang dihadapi dalam upaya mengejar ketertinggalan perkembangan penelitian dengan obyek studi kriminal.
***
SAMPAI sekarang hakekat dasar kejahatan masih terlampau didominasi dan mengacu pada rumusan-rumusan hukum positif. Dengan demikian, dalam penelitian masalah kriminal timbul kesulitan yang meliputi adanya masalah sanksi/hukuman dari hukum pidana yang ada, banyak data berada di tangan petugas (polisi, jaksa, pengadilan dan instansi sejenis lainnya) yang tidak mudah ditembus serta ketergantungan penelitian kriminal terhadap hukum pidana.
Akses sanksi dari hukum pidana menyebabkan bahan penelitian tertutup bagi orang yang ingin meneliti masalah kriminal. Adanya sanksi mengakibatkan orang atau tepatnya responden merasa takut memberikan fakta sebenarnya atas masalah yang hendak diteliti. Mungkinkah seorang responden sudi menjawab pertanyaan seputar kejahatan yang pernah dilakukan? Menghadapi hal ini, peneltiti mesti berhati-hati dalam mempergunakan metode yang tepat buat mencari data yang valid.
Begitu banyaknya data berada di tangan aparat penegak hukum-keadilan yang sering diklasifikasikan rahasia atau terbatas dengan alasan untuk melindungi hak-hak orang yang terlibat dalam perkara itu dan perlu tindak lanjut dari segi keamanan, sulitlah kita untuk memperoleh data yang bersangkutan. Andaikata berhasil mendapatkan data haruslah melewati beberapa pintu birokrasi yang amat ketat dan tidak jarang dijadikan ajang kecurigaan. Di sinilah peneliti mesti pandai-pandai berdalih agar data yang diperlukan dapat sampai ke tangan.
Kemudian ketergantungan penelitian kriminal pada hukum pidana membawa efek kekaburan permasalahan yang akan diteliti. Masalah kriminal yang erat kaitannya dengan tafsiran hukum pidana menjadi sangat luas tergantung siapa yang menafsirkan. Dengan demikian akan lebih banyak ditentukan oleh aparat penegak hukum-keadilan yang berhubungan dengan politik dan kebijakan kriminal yang diterapkan.
Acapkali permasalahan yang dirumuskan peneliti tidak sejalan dengan politik dan kebijakan kriminal yang ada, akibatnya rancangan penelitian yang dibuat tidak sinkron dengan data lapangan yang tersedia. Ketidak-sinkronan antara rancangan dan data lapangan yang ada memang merupakan masalah yang biasa muncul dalam penelitian sosial namun kalau terlalu jauh melenceng jelas akan menghasilkan pengetahuan yang jauh dari kebenaran dan sulit dipertanggung-jawabkan.
***
KENDALA penelitian kriminal selanjutnya adalah bias atau prasangka yang ada pada diri peneliti. Haris disadari bahwa masalah kriminal yang diteliti merupakan masalah yang dianggap “tidak baik” oleh sebagian besar warga masyarakat. ada suatu akibat “tidak baik”, kecenderungan sementara yang hidup sebagian besar warga masyarakat –baik peneliti maupunawam—akan mencari sebab dari hal yang “tidak baik” tersebut. Akankah demikian selamanya? Sangat riskan bila ada seorang ahli berasumsi bahwa penyalah-gunaan wewenang (korupsi) disebabkan semakin meningkatnya kesejahteraan rakyat. Asumsi yang ada cenderung melihat bahwa korupsi sebagai akibat adanya gejala kerusakan mental yang mendera sejumlah oknum pejabat.
Biasanya prasangkapeneliti dipengaruhi oleh pandangan hidupnya. Pandangan hidup ini terkadang, bahkan sering, membawa seorang peneliti kriminal cenderung bertindak sebagai “pembaharu sosial atau kepenjaraan”, bukan sebagai penelitian yang berada di luar obyek. Sehingga, apa yang disimpulkan pun cenderung bersifat praktis ibarat obat yang diberikan seorang dokter buat penyembuhan seorang pasien. Padahal, selama manusia masih bermasyarakat maka selama itu pula kejahatan akan senantiasa ada.
Disadari bahwa penyelesaian masalah kejahatan menyangkut aspek keberadaan manusia secara menyeluruh. Hal ini mengakibatkan para peneliti sulit mengambil keputusan atau kesimpulan sesuai dengan prosedur yang harus dilakukan, karena dapat merampas hak orang lain sebagai warga masyarakat. Mau tidak mau penelitian kriminal berurusan dengan pikiran dan gagasan yang bersifat humanitary seperti pembentukan sistem hukum yang cocok untuk masyarakat tertentu, atau pembentukan sistem kepenjaraan yang manusiawi.  
***
SEBAGAIMANA kita ketahui dalam perkembangan dunia penelitian masyarakat kita masih menghadapi permasalahan kekurangan dana dan tenaga peneliti ahli. Banyak penelitian masyarakat –terutama penelitian sosial—bernaung di bawah panji lembaga pendidikan. Sedangkan dana penelitian dari lembaga pendidikan sangat terbatas jumlahnya sehingga jarang yang sudi terjun ke dunia penelitian. Akibatnya terjadi kekurangan tenaga peneliti dan waktu penelitian relatif sempit.
Upaya pemecahan masalah ini dilakukan melalui jalinan kerjasama dengan sponsor, baik swasta maupun pemerintah. Tapi langkah ini dapat mengundang bahaya bagi penelitian kriminal, lantaran desakan sponsor terhadap masalah yang harus diteliti maka peneliti sulit berdiri netral atau membuat kesimpulan yang andal dan mampu mendorong orang lain untuk lebih mengembangkan daya-pikirnya. Tidak sedikit permasalahan yang diajukan para sponsor merupakan permasalahan yang sebenarnya kurang memberi kontribusi bagi perkembangan suatu disiplin ilmu, diadakan semata-mata buat pengisi kekosongan penelitian. Dan praktis diisplin ilmu yang bersangkutan mengalami kemandekan.
Bahaya lain dari kerjasama dengan sponsor adalah ketidak-sanggupan penelitian kriminal memisahkan diri dari keinginannya sebagai “pembaharu sosial atau kepenjaraan’. Ketidak-sanggupan ini akan mengakibatkan munculnya kecenderungan peneliti memberikan kesimpulan praktis dan generalisasi yang berlebihan.  Kendati tidak bisa diingkari bahwa penelitian kriminal harus berhadapan dengan masalah pengurangan angka kriminal dan penyempurnaan pembinaan terpidana dan bekas terpindana dalam masyarakat luas. Harus ke mana sebenarnya arah penelitian kriminal. Demi kemajuan disiplin ilmu ataukah melayani kepentingan sponsir?
Saat ini kejahatan dan kriminal telah berkembang sangat modern seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi. Pemecahan permasalahan kriminal tidak dapat dibebankan ke pundak praktisi penegak hukum-keadilan, telah saatnya ilmuwan kriminal yang ilmu terkait lainnya memberikan kontribusinya melalui hasil-hasil penelitian yang obyektif, sahih, valid dan andal. Dengan begitu ilmu akan berkembang dan masyarakat merasakan kemanfaatannya. Semoga. (Budi Nugroho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar