ad

Senin, 22 Juni 2015

Kenapa Jaksa dan Polisi Kompak 'Sikat' Dahlan Iskan Terkait Korupsi?

Kenapa Jaksa dan Polisi Kompak 'Sikat' Dahlan Iskan Terkait Korupsi?
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan (tengah) keluar dari Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jakarta, Selasa (16/6/2015). Dahlan dijadikan tersangka oleh Kejati Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Untuk sementara, empat kasus dugaan korupsi terkait kebijakan Dahlan Iskan saat menjabat tengah diusut pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Bareskrim Polri.
Satu kasus di Kejati DKI Jakarta, telah menyeret Dahlan; orang yang vokal ingin membubarkan PT Pertamina Energy Trading Limited (PT Petral) sewaktu menjabat Menteri BUMN itu- menjadi Tersangka.
Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin tak menampik saat ini terkesan pihak kejaksaan dan kepolisian tengah kompak mengusut kasus-kasus dugaan korupsi terkait Dahlan Iskan. Namun, ia menilai kejadian itu hanya sebuah kebetulan.
Ia memastikan pengusutan kasus di Kejaksaan Agung adalah berdasarkan laporan masyarakat dan temuan fakta hukum tentang ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
"Itu kebetulan saja. Dan sebenarnya, pelaporan soal kasus cetak sawah sudah pernah dilakukan kepada kami. Tapi, Mabes Polri rilis kasus itu lebih dulu. Yah sudah, tidak masalah," ujar Sarjono saat berbincang dengan Tribunnews.com.
Diberitakan, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan Dahlan Iskan selaku mantan Dirut PT PLN sebagai Tersangka atas kasus korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.
Belum rampung kasus tersebut, Dahlan Iskan harus bersiap menghadapi rangkaian pemeriksaan dari pihak Kejagung.
Sebab, Kejagung ingin meminta penjelasan Dahlan Iskan selaku mantan Menteri BUMN yang mengeluarkan kebijakan pengadaan 16 mobil listrik pada tiga kementerian BUMN Tahun 2013 senilai Rp32 miliar, yang ditemukan terjadinya tindak pidana korupsi.
Pihak Kejagung telah menetapkan bekas anak buah Dahlan, Agus Suherman selaku Dirut (Perum) Perikanan Indonesia pada saat itu, dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, sebagai Tersangka.
Sarjono meyakinkan, pengusutan kasus tersebut adalah berdasarkan laporan masyarakat dan temuan alat bukti terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kasus mobil listrik masuk ke kami Maret 2015. Lalu, kami telaah laporan, membentuk tim tim analisis sampai pemaparan hasil kerja mereka. Kami lakukan lidik kasus tersebut pada April 2015 sampai akhirnya ditemukan dua alat bukti terjadinya pidana korupsi dan kasus itu naik ke penyidikan hingga menetapkan tersangka pada 12 Juni 2015," paparnya.
Saat ini Bareskrim Polri juga tengah menyidik kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah fiktif Kementerian BUMN Tahun 2012-2014 sebesar Rp317 miliar di yang digagas Dahlan Iskan saat menjadi Menteri BUMN. Baik proyek mobil listrik maupun cetak sawah, sumber pendanaannya berasal dari dana CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan-perusahaan BUMN.
Pihak Polri juga menyampaikan penyidikan kasus itu berdasarkan temuan alat bukti terjadinya tindak pidana korupsi.
Selain tiga kasus di Jakarta, Dahlan yang sering mengenakan sepatu kets itu juga harus siap bolak-balik Jakarta-Surabaya.
Sebab, pihak Kejati Jatim menginginkan keterangannya untuk penyelidikan kasus kerugian dan penggelapan atau penghilangan aset milik Pemprov Jatim yang dikelola BUMD, PT Panca Wira Usaha (PT PWU) pada 1999-2009. Saat itu, Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU.
Karena fisik Dahlan Iskan hanya satu, maka pihak Kejagung, Kejati DKI Jakarta, Kejati Jatim dan Bareskrim Polri harus 'antre' dan berkoordinasi saat hendak memeriksa bos media massa tersebut agar jadwal pemeriksaannya tidak 'bentrok'.
"Yang penting tetap ada koordinasi antarlembaga penegak hukum, termasuk kemarin ada pihak Polri yang berkoordinasi dengan saya tentang kasus cetak sawah," aku Sarjono.
Sarjono menegaskan, diprosesnya kasus dugaan korupsi terkait Dahlan Iskan yang pernah menjadi pejabat era Presiden SBY itu adalah tidak terkait dengan kriminalisasi atau pun kepentingan politik. Namun, murni proses hukum.
"Bagi saya sama saja, siapa saja tokoh penyelenggara negara dan presidennya, kami sesuai fakta hukum. Dan kalau dia merasa kami melakukan pendzoliman, yah kami sungguh fakta hukum, nggak ada kepentingan-kepentingan siapa-siapa," kata dia.
Ia pun menyatakan, kejaksaan siap menghadapi jika Dahlan Iskan yang kini menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, hendak melakukan upaya perlawanan secara hukum atas penanganan kasus tersebut.
"Penyidikan dan penetapan tersangka tidak ujuk-ujuk. Kami juga ada aturan main. Lagipula, kami juga sadar dan sudah siap dengan adanya gugatan praperadilan yang marak sekarang ini. Jadi, kami nggak mau gegabah tetapkan seseorang jadi tersangka," tandasnya.
Belum diketahui tuntas atau tidaknya penanganan kasus-kasus terkait Dahlan Iskan itu atau sekadar "hangat-hangat tahi ayam".
Belum diketahui ada atau tidaknya pejabat negara di atas Dahlan Iskan yang akan diminta pertanggungjawaban oleh pihak kejaksaan dan kepolisian atas kasus yang menyeretnya itu.
Sarjono coba meyakinkan, pihaknya serius dan fokus menangani kasus tindak pidana korupsi demi mengembalikan kerugian negara.
"Terget saya bisa melebihi (hasil kerja) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," tukas Sarjono yang pernah bertugas di KPK itu.
(Abdul Qodir/http://www.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar