Hingga saat ini, LPS telah menutup 63 bank
yang terdiri dari satu bank umum, dua bank pengkreditan rakyat (BPR)
syariah, dan 60 BPR umum.
Direktur Group Litigasi LPS Arie Budiman mengatakan berdasarkan data per Desember 2014, 54 bank yang telah ditutup tersebut 90% karena terindikasi adanya fraud.
LPS, lanjutnya, telah memberikan kuasa kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan untuk melaporkan tindak pidana perbankan.
"Dari 54 bank itu, 27 bank masih dalam proses, delapan bank telah selesai proses hukum dan dipenjara 15 hingga 45 tahun, dan 19 bank masih dalam tahap penyidikan," ujarnya di Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Arie menuturkan modus tindak pidana perbankan yang ditemukan LPS cukup beragam. Modus yang paling banyak dilakukan dengan pemberian kredit fiktif.
"Ada orang yang enggak pinjam tapi identitasnya digunakan. Ini yang paling banyak terjadi dan dilakukan oleh para pemangku kepentingan," katanya.
Penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik juga kerap dilakukan oleh perbankan. Selain itu, adanya deposito atau tabungan tidak tercatat dalam pembukuan bank.
"Sampai setoran atau angsuran kredit yang tidak diteruskan pada bank," ucap Arie.
Untuk menangani tindak kejahatan perbankan, LPS menggandeng pihak berwajib yakni kepolisian untuk melakukan penyelidikan, OJK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). (http://finansial.bisnis.com)
Direktur Group Litigasi LPS Arie Budiman mengatakan berdasarkan data per Desember 2014, 54 bank yang telah ditutup tersebut 90% karena terindikasi adanya fraud.
LPS, lanjutnya, telah memberikan kuasa kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan untuk melaporkan tindak pidana perbankan.
"Dari 54 bank itu, 27 bank masih dalam proses, delapan bank telah selesai proses hukum dan dipenjara 15 hingga 45 tahun, dan 19 bank masih dalam tahap penyidikan," ujarnya di Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Arie menuturkan modus tindak pidana perbankan yang ditemukan LPS cukup beragam. Modus yang paling banyak dilakukan dengan pemberian kredit fiktif.
"Ada orang yang enggak pinjam tapi identitasnya digunakan. Ini yang paling banyak terjadi dan dilakukan oleh para pemangku kepentingan," katanya.
Penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik juga kerap dilakukan oleh perbankan. Selain itu, adanya deposito atau tabungan tidak tercatat dalam pembukuan bank.
"Sampai setoran atau angsuran kredit yang tidak diteruskan pada bank," ucap Arie.
Untuk menangani tindak kejahatan perbankan, LPS menggandeng pihak berwajib yakni kepolisian untuk melakukan penyelidikan, OJK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). (http://finansial.bisnis.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar