ad

Senin, 22 Desember 2014

UU P3H Ancam Kewenangan KPK Usut Korupsi di Sektor Kehutanan


KOMPAS.com/Abba Gabrillin Juru bicara KPK Johan Budi, memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (18/7/2014)dini hari.Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di rumah Bupati Karawang, Jawa Barat.

Koalisi Anti Mafia Hutan menilai, adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) di sektor kehutanan dapat mengancam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus-kasus korupsi di sektor Kehutanan.

Pasalnya, undang-undang tersebut memiliki tugas dan wewenang dalam menangani kasus pidana di sektor kehutanan. "Sebuah aturan yang cenderung menjadi celah bagi pelaku korupsi, khususnya yang terkait dengan sektor kehutanan untuk menghindari proses hukum yang seharusnya dilakukan oleh KPK," ujar peneliti dari Auriga yang merupakan bagian dari Koalisi Anti Mafia Hukum, Syahrul Fitra, dalam jumpa pers di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (21/12/2014).

Syahrul mengatakan, dalam UU P3H, yakni pada pasal 54 ayat (1), disebutkan bahwa "Dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, presiden membentuk lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan."

Menurut Syahrul, sebagaimana bunyi pasal tersebut, ada sebuah lembaga yang memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perusakan hutan. Hal inilah yang bisa dijadikan dalih pelaku korupsi agar pidananya tidak ditangani KPK. "Tugas dari lembaga baru ini sangat mungkin menutup langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah kehutanan karena alasan bahwa isu kehutanan lebih khusus daripada isu korupsi," kata Syahrul.

Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho, dalam kesempatan yang sama mengatakan, undang-undang tersebut telah dimanfaatkan oleh beberapa tersangka pelaku korupsi di sektor kehutanan, untuk lepas dari jeratan KPK. Salah satunya oleh Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun. "Misalnya kasus Anas, dikatakan KPK tidak berwenan karena yang berwenang katanya UU P3H. Kalau itu didorong, sama halnya medelegitimasi upaya-upaya KPK dalam memproses kasus-kasus korupsi di sektor kehutanan," kata Emerson. (http://nasional.kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar