ad

Sabtu, 13 Desember 2014

Inilah Framework Penanganan Cyber Crime Standar Karya UII dan Polda DIY

ilustrasi
Direktur Program Pascasarjana Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia (UII) Teduh Rahayu menjabarkan hasil penelitian berupa Integrated Digital Forensik Investigation Framework (IDFIF) untuk mendukung penyelidikan lembaga hukum terhadap kasus kejahatan dunia maya (cyber crime).
Selama ini, menurut dia, penanganan kasus kejahatan dunia maya di lingkungan kepolisian memiliki panduan dalam bentuk Standar Operational
Procedure (SOP) yang mengacu pada Accociation of Chief Police Officers (ACPO). SOP tersebut saat ini digunakan oleh jajaran Kepolisan
Negara Republik Indonesia baik di Mabes Polri maupun di sejumlah Polda yang telah mempunyai tim cyber crime. Terdapat juga instansi lain
yang membutuhkan IDFIF seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika nasional (BNN). Dengan tanggung jawab yang
diemban, sudah selayaknya instansi-instansi tersebut juga dengan menerapkan framework standar ACPO dalam melaksanakan investigasi
kejahatan dunia maya.
Perbedaan aturan dalam setiap instansi, kata dia, melahirkan tantangan besar dalam penanganan cyber crime. Sebab, antar instansi
menggunakan pola investigasi. Belum diterapkannya pola standar yang dipakai secara nasional di jajaran penegak hukum di Indonesia dalam
proses investigasi forensika digital memungkinkan terjadinya perbedaan metodologi dan berakibat pada kontraproduktif terhadap hasil
keluarannya.
“Contoh saja, setelah sidang kasus siber, pengacara pihak tersangka yang merasa kurang puas atas pembuktian pada saat sidang dapat
meminta bantuan saksi ahli untuk menginvestigasi ulang kasusnya dalam rangka membela kliennya,” papar Teduh menjelaskan mengenai
konsep penanganan cyber crime, Kamis (11/12/2014).
Sementara anggota Polda DIY Ajun Komisaris Polisi Suharno pun menilai penggunaan framework yang mengacu pada ACPO belum
sepenuhnya efisien. Terlalu banyak langkah yang harus dilakukan.
“Karena itu, saat menyusun tesis, saya mencoba meneliti framework yang sekiranya bisa lebih menyederhanakan langkah dalam penyelidikan
kejahatan dunia maya,” papar alumnus program Magister Teknik Informatika UII itu.
Suharno lantas meneliti sekaligus mengembangkan framework investigasi IDFIF kreasi Rahayu itu menjadi lebih sederhana, efektif-efisien, dan
reliabel.
“Saya mengambil dua dari 12 SOP yang telah digunakan oleh jajaran penyidik penegak hukum untuk kasus besar maupun kecil, yakni SOP 8
tentang akuisisi harddisk, flashdisk dan memory card, serta SOP 9 tentang analisis hardisk, flashdisk dan memory card,” papar Suharno
kemudian.
Dari penelitian yang dilakukan, Suharno menyimpulkan, framework IDFIF dapat mengakomodasi proses investigasi karena tingkat efisiensi
efektifitas maupun reliabilitasnya bersifat komprehensif dan terintegrasi.
“Framework IDFIF dapat direkomendasikan menjadi framework standar di jajaran penegak hukum di Indonesia untuk menghindari perselisihan di pengadilan karena penerapan metode investigasi forensika digital yang berbeda,” tandasnya. (www.solopos.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar