Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun meminta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersiapkan protokol krisis dalam mengkoordinir sektor keuangan. Ini penting agar mega skandal Bank Century tidak terulanmg kembali dalam dunia perbankan nasional.
Hal ini disampaikan Anggota Fraksi Partai Golkar itu dalam rapat kerja perdana antara Komisi XI periode 2014-2019 degan Komisioner OJK yang diketuai Mualiaman Hadad. Rapat tersebut dipimpinan langsung Ketua Komisi XI Fadel Muhammad.
Menurut Misbakhun, selaku lembaga super body dalam pengelolaan jasa keuangan baik bank maupun non bank, OJK harus memiliki protokol krisis yang memadai. Apalagi cita-cita awal pembentukan OJK adalah supaya lembaga ini menjadi sebuah otoritas yang besar untuk mengkoordinasikan semua yang berkaitan dengan jasa keuangan.
"Sektor jasa keuangan akan menjadi industri penopang pertumbuhan ekonomi kita di masa yang akan datang. Kejadian bailout dan kemudian interpretasi yang berbeda antara DPR dan pemerintah terhadap kaus bank century itu karena kita tidak mempunyai protokol krisis yang memadai," kata Misbakhun.
Sejalan dengan itu, politikus yang pernah merasakan dinginnya dinding penjara ini meminta kepada Dewan Komisioner OJK berdiri di depan bersama pemerintah dalam pembuatan Rancangan Undang-undangan (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Karena di dalam RUU ini lah penguatan protokol krisis akan dilakukan.
"RUU JPSK ini akan menjadi pintu masuk kita. Bangsa ini tidak boleh dikenakan pada sebuah keadaan-keadaan yang membelenggu. Bapak harus berani mengambil inisiatif," tantang Misbakhun.
Selain itu, inisiator Hak Angket Bailout Bank Century itu juga meminta Muliaman Hada dan jajaran menyiapkan Undang-undang Pokok Perbankan yang baru karena UU yang sekarang sudah tidak memadai lagi.
"Saya mengingatkan Undang-undang pokok perbankan kita yang lama terlalu liberal dan semangat kembali kepada ekonomi yang konstituisonal harus menjadi spirit kita ke depan," tandasnya.
Pada rapat perkenalan antara OJK dengan Komisi XI DPR itu, Musbakhun juga meminta penguatan UU Pasar Modal, terutama melakukan pembatasan potensi kejahatan perbankan yang dilakukan oleh orang dalam (insider trading). Misalnya kalau emitennya itu BUMN, underwriternya tidak dibolehkan BUMN.
Berkaitan dangan pengawasan konglomerasi sektor perbankan, Misbakhun menekankan harus ada aturan jelas supaya tidak terjadi penumpukan kepemilikan di tangan satu koorporasi atau konsolidasi tunggal karena itu berbahaya.
Merespon masukan Misbakhun Muliaman Hadad mengatakan soal RUU JPSK memang menjadi perhatian serius OJK dan tinggal menunggu waktu dari pemerintah untuk menginisiasinya. Sebenarnya, kata Muliaman, ada banyak Undang-undang lain yang perlu diperkuat pasca berdirinya OJK sejak Januari 2013.
Soal pengawasan terhadap konglomererasi sektor perbankan, Muliaman mengaku sudah membuat peraturan meski baru mengatur lingkungan perusahaan dan anak perusahaan. Namun secara umum sudah bisa diawasi secara keseluruhan.
"Setelah OJK berdiri, mulai induk, ayah sampai anak perusahaannya diawasi OJK, hingga manajemen resikonya. Sekarang kita bisa melihat secara keseluruhan. Sudah ada peraturan OJK soal manajemen resiko," tandasnya.(www.jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar