Kepala Kejati Sultra, H. Andi Abdul Karim. Getty Images
Independensi jaksa dalam menegakan hukum memang patut dipertanyakan.
Buktinya, selama tahun 2014, sebanyak 25 laporan masyarakat masuk di
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tentang perilaku jaksa yang dianggap
menyimpang.
Atas laporan tersebut, maka Kejati
melakukan penyelidikan dan 12 laporan tidak terbukti kebenaranya.
Sedangkan 13 kasus terbukti bahwa jaksa dan staf tata usaha telah
melanggar aturan disiplin pegawai. Karena itu, Kejati merekomendasikan
agar 13 orang tersebut diberikan sanksi sesauai aturan yang berlaku.
Kepala Kejati Sultra, H. Andi Abdul Karim membenarkan. Kata dia kepada Kendari Pos (Grup JPNN.com), selama tahun ini pengaduan masyarakat tentang jaksa nakal sebanyak 25 kasus. Namun setelah dilakukan penyelidikan 12 laporan tidak terbukti. Yang dikenakan sanksi disiplin pegawai sesauai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 hanya 13 jaksa.
Dari jumlah itu, kata dia tercatat diantaranya enam jaksa dan tujuh tata usaha. Sayangnya, Kajati tidak menyebutkan satu persatu nama mereka yang telah melanggar aturan.
Kepala Kejati Sultra, H. Andi Abdul Karim membenarkan. Kata dia kepada Kendari Pos (Grup JPNN.com), selama tahun ini pengaduan masyarakat tentang jaksa nakal sebanyak 25 kasus. Namun setelah dilakukan penyelidikan 12 laporan tidak terbukti. Yang dikenakan sanksi disiplin pegawai sesauai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 hanya 13 jaksa.
Dari jumlah itu, kata dia tercatat diantaranya enam jaksa dan tujuh tata usaha. Sayangnya, Kajati tidak menyebutkan satu persatu nama mereka yang telah melanggar aturan.
Ia hanya menjelaskan bahwa diantara
mereka terdapat jaksa yang telah berpangkat eselon empat atau setingkat
kepala seksi sebanyak dua orang. Sedangkan sisanya jaksa fungsional dan
tata usaha yang melaksanakan tugasnya tidak dengan profesional atau
memanfaatkan jabatanya selaku jaksa dan tata usaha.
Menurut Opu- sapaan akrab H. Andi Abdul Karim, sanksinya bervariasi yang disesuaikan dengan tingkat kesalahanya. Jika dianggap sedang, maka hukuman penurunan pangkat. Adapula hukuman penundaan gaji berkala. (www.jpnn.com))
Menurut Opu- sapaan akrab H. Andi Abdul Karim, sanksinya bervariasi yang disesuaikan dengan tingkat kesalahanya. Jika dianggap sedang, maka hukuman penurunan pangkat. Adapula hukuman penundaan gaji berkala. (www.jpnn.com))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar