ad

Jumat, 03 Oktober 2014

Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 21 M Via Bandara Cengkareng Digagalkan



Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta amankan narkoba (dok.pribadi)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta lagi-lagi menggagalkan penyelundupan narkoba ke Indonesia. Ada 3 kasus penyelundupan yang digagalkan. Nilainya mencapai Rp 21 miliar lebih.

detikcom menerima rilis resmi dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Kamis (2/10/2014). Di situ dipaparkan tentang pengungkapan 3 kasus penyelundupan narkoba tersebut.

Kasus pertama terjadi di sebuah gudang perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Rabu (17/9/2014). Di situ diamankan 7,000 gram bruto ketamine berbentuk kristal bening. Dari hasil pengembangan petugas, diamankan LYT (22) warga negara Taiwan, dan dua warga negara Tiongkok YLW (34) dan YXP (33).

Sebanyak 7,000 gram bruto ketamine berbentuk kristal bening itu berasal dari Hong Kong dan akan dikirim ke daerah Gajah Mada, Jakarta Pusat. Estimasi harganya mencapai Rp 7 miliar.

Kasus kedua terjadi di sebuah gudang cargo impor Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (19/9/2014). Dari situ diamankan 6,218 gram bruto methamphetamine (sabu) berbentuk kristal bening. Belum diketahui siapa tersangkanya.

Sebanyak 6,218 gram bruto methamphetamine (sabu) berbentuk kristal bening itu juga berasal dari Hong Kong dan akan dikirim ke daerah Gajah Mada, Jakarta Pusat. Estimasi nilai barang haram tersebut mencapai Rp 8 miliar lebih.

Kasus ketiga terjadi di Terminal 2D Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (30/9/2014) sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang perempuan warga negara Jerman BG (56) yang menumpang pesawat Singapore Airlines (SQ 956) diamankan petugas Bea Cukai.
Dari hasil pemeriksaan petugas, BG kedapatan membawa 4,210 gram bruto hasis atau ekstrak mariyuana berbentuk pasta hitam. Estimasi nilai barang haram tersebut mencapai Rp 6 miliar lebih.

"Estimasi total nilai narkoba dari 3 kasus itu adalah Rp. 21.700.000.000," kata Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto. Dijelaskannya, tersangka dan barang bukti seluruhnya diserahkan kepada penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan lebih lanjut.

Penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3.

Sedangkan ketamine merupakan sediaan farmasi yang peredarannya diatur dalam pasal 196 jo. 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Peredaran ilegal ketamine diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Belum lama ini, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari 5 kasus yang terjadi mulai 5 September hingga Sabtu 13 September 2014. Total sabu yang diamankan sebanyak 8,9 Kg yang estimasi nilainya mencapai Rp 12 miliar lebih. (news.detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar