Ilustrasi illegal logging.
Ilustrasi illegal logging. (sumber: AFP)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan MT, Kepala Desa Adu, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, yang diduga sebagai pelaku illegal logging (pembalakan liar)ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
Direktur Eksekutif Walhi NTB Murdani MH mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Agustus lalu, yang diduga melibatkan pula oknum aparat setempat.
"Kepala Desa Adu sebelumnya pernah tertangkap saat melakukan aksinya di kawasan hutan Dompu, dan diamankan oleh tim operasi gabungan yang turun pada 23 Agustus 2014 lalu," katanya di Mataram, Sabtu (6/9).
Namun, setelah diamankan oleh tim operasi gabungan yang terdiri atas unsur TNI, polisi kehutanan, dan Pol PP, pada malamnya MT dibebaskan polisi tanpa ada kejelasan.
"Kami melaporkan kasus ini kepada pihak Polda NTB untuk menindakdaklanjuti pemeriksaan terhadap Kepala Desa Adu dan Kapolres Dompu yang telah membebaskan pelaku setelah operasi gabungan tersebut," ujarnya.
Ia meminta Polda NTB melakukan penyelidikan terhadap Kepala Desa Adu yang sempat tertangkap tangan itu.
"Kami berharap Polda NTB segera menindaklanjuti kasus ini, karena akibat aksinya itu kawasan hutan yang ditebang mencapai sekitar 1,5 hektare, apalagi pohon ditebang ada yang berusia 30 tahun," katanya.
Kerusakan hutan lindung di kawasan Dompu saat ini sudah menimbulkan kerugian yang cukup besar. Berdasarkan hasil survei Walhi, kerusakan hutan di Dompu sudah mencapai 60 persen dari luas lahan.
Terkait hal itu, dampak yang dirasakan masyarakat adalah menurunnya debit air di sekitar kawasan tersebut.
"Kawasan pedesaan yang berada di sekitar hutan lindung itu terancam kekeringan, ini terlihat masyarakat yang mayoritas petani sering mengeluhkan kurangnya persediaan air untuk lahan persawahannya," ujarnya.
Sumber:Antara