ad

Sabtu, 13 September 2014

Mabes Polri Ungkap Kasus Penipuan Lewat e-Mail


Korbannya perusahaan di Cina dan Amerika.

ddd

Surat elektronik.
Surat elektronik.(Symantec)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus‎ Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil mengungkap kasus penipuan lewat surat elektronik atau email fraud yang dilakukan oleh delapan orang tersangka. Korban penipuan mereka adalah tiga perusahaan besar. Satu di China dan dua di Amerika.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Kamil Razak mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor 858/X/2013, tanggal 9 Oktober 2013.

Setelah ditelusuri, salah satu tersangka yang juga seorang peretas telah membuntuti transaski keuangan yang dilakukan antara Yantai Newstar Aero Hydraulics Com Ltd (Guangzhou China) dengan Delavan AG Pumps Inc (Amerika) dan McNeilus Companies (Amerika).

"Modus operandi mengatasnamakan Yankai. Yaitu dengan mengirimkan e-mail palsu yang isinya meminta agar transaksi keuangan dialihkan ke rekening Yankai lainnya. Karena transaksi keuangan sedang diaudit," kata Kamil di kantornya, Jumat 12 September 2014.

Pada bulan Juni 2013, transaksi keuangan pun terjadi. Kemudian dua perusahaan Amerika itu mengirimkan uang sekitar Rp3 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Kadiva.

Setelah berhasil menipu ketiga perusahaan besar itu, uang kemudian langsung ditransfer ke beberapa rekening. Kemudian ditarik tunai, dan dibelanjakan oleh yang menguasai rekening itu. Setelah melakukan pengembangan penyidikan, polisi berhasil menangkap empat Warga Negara Indonesia pada tanggal 28 Agustus 2014 dan tanggal 2 September 2014.

"Mereka adalah dua orang wanita, RA dan MHC, serta dua orang pria yaitu SP dan WL. Mereka ditangkap di Kota Malang dan Kota Bekasi," kata Kamil.

Kejar Otak Penipuan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rali Amar mengatakan polisi masih mengejar salah satu tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Perannya menurut Boy adalah membangun jaringan, untuk melakukan kejahatan transnasional.

"Kami mengejar DPO yang juga warga negara Nigeria. Dia seorang hacker yang saat ini berada di luar negeri," katanya.

Boy mengaku telah bekerjasama dengan interpol, khususnya Nigeria untuk menangkapnya. Atas tindakan itu para tersangka dikenakan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 85 UU 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), juncto Passal 30 ayat (1), ayat (2) dan atau ayat (3), juncto Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), juncto Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (http://nasional.news.viva.co.id/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar