ad

Selasa, 03 Juni 2014

Laporkan Kasus Korupsi Rp 3 Miliar, Aktivis di Pamekasan Diancam

KOMPAS.com/Taufiqurrahman Mahasiswa dan aktivis anti korupsi Pamekasan, berunjuk rasa ke kantor Kejari Pamekasan, agar segera menuntaskan kasus TPA senilai 3 Miliar, Senin (2/6/2014).

 Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Pamekasan, Jawa Timur, Senin (2/6/2014), menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Aksi itu terkait dengan adanya ancaman yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap aktivis yang telah melaporkan kasus korupsi Rp 3 miliar terkait pengadaan lahan TPA di Desa Bindang, Kecamatan Pasean.

Zainal Abidin, koordinator ARAK Pamekasan, dalam aksinya menyampaikan, Kejari Pamekasan segera memperjelas dan mengusut tuntas kasus korupsi TPA. Ini sebabNYA, saat ini sudah ada aktivis yang diancam keselamatan jiwanya karena terus-menerus mendesak Kejari Pamekasan untuk segera mengungkap kasus TPA sampai ke akar-akarnya.

Ancaman itu disampaikan melalui telepon seluler. Namun, seluruh isi ancaman tersebut tidak sempat terekam. Di antara ancaman yang diingat mahasiswa yaitu, "ke mana pun kamu melaporkan kasus TPA, baik di Kejari Pamekasan, di Kejari Jawa Timur, bahkan ke KPK sekalipun, tidak akan ditanggapi. Sebab mereka orang saya semua. Jadi jangan macam-macam atau keselamatanmu terancam."

Zainal menegaskan, kalau Kejari Pamekasan serius mengungkap dan menangkap semua orang yang terlibat, maka hal ini akan memberi ketenangan kepada aktivis. Selama otak di belakang kasus yang mulai terkuak sejak 2009 itu belum tertangkap, maka keselamatan jiwa aktivis terus terancam.

"Kami dan para aktivis sangat resah karena ancaman itu terus ditebar. Bahkan ancaman itu kerap disampaikan ketika menjelang tidur. Jadi, kami minta agar Kejari segera menuntaskan kasus TPA," ungkap Zainal.

Dalam kasus ini, salah satu oknum anggota DPRD Pamekasan berinisial FA disebut-sebut terlibat dalam pengadaan lahan TPA. Namun, sampai saat ini FA belum tersentuh hukum. Zainal tidak bersedia menyebutkan apakah ancaman itu berasal dari FA dan orang-orangnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Samiadji Zakaria menegaskan, kasus korupsi di Pamekasan semuanya sudah ditangani secara serius. Bahkan, dalam minggu ini sudah ada dua sidang yang akan dikawal Kejari Pamekasan di PN Tipikor Jawa Timur, yakni kasus TPA dan kasus korupsi ad hoc.

Terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD Pamekasan dalam korupsi TPA, Kejari Pamekasan sudah mengirimkan undangan kepada yang bersangkutan untuk memberikan pernyataan di depan majelis hakim, meski statusnya masih sebagai saksi.

"FA akan memberikan kesaksiannya di PN Tipikor, Rabu besok. Seperti apa pengetahuan dia terhadap kasus TPA menjadi catatan penting bagi kami," kata Samiadji.

Dua orang sudah berstatus terdakwa dalam kasus TPA. Keduanya yakni Sarwo Edy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Badan Lingkungan Hidup Pemkab Pamekasan, dan Slamet Riadi selaku rekanan pengadaan lahan TPA. (regional.kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar