Fali Kartini (tengah) tersangka dugaan kasus korupsi Bank Riau saat diamankan petugas kemarin. Foto: Yusnadi/Batam Pos
Pelarian tersangka kasus korupsi Bank Riau Kepri, Fali Kartini selama dua tahun berakhir. Tersangka ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kamis (26/6) malam lalu di Mall Cinere, Depok, Jakarta.
Tersangka tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang dengan menumpang maskapai Lion Air sekitar pukul 10.00 WIB.
”Tersangka sudah menjadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kepri sejak sejak dua tahun lalu,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Kepri, Yulinato dalam siaran persnya kepada wartawan, kemarin.
Yulianto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka telah melalui perjalanan panjang. Dalam hal ini pihanya juga melibatkan tim gabungan yang terdiri dari, tim Intel Kejati Kepri, dan pihak Kejaksaan Agung.
Bahkan pihaknya juga butuh waktu untuk validasi tersangka. Sehingga adanya pengintaian selama beberapa hari sebelum dilakukannya penangkapan.
”Setelah kita dapat informasi pasti tentang keberadaan tersangka. Kita bersama tim gabungan langsung bergerak. Tersangka berhasil kita tangkap di Mall Cinere, Depok, Jakarta usai melakukan transaksi disebuah mesin ATM,” beber Yulianto.
Dikatakanny juga, dalam perkara ini sebenarnya sudah ada dua tersangka yang sudah divonis pengadilan. Mereka adalah Kaharuddin Menteng dan Subowo, yang merupakan pimpinan dan wakil pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Batam.
Keduanya mendapat hukuman yang sama, yakni 18 bulan penjara pada tahun 2012 lalu. Sedangkan Fali Kartini pada waktu itu melarikan diri, sehingga belum sempat dilakukan proses hukum.
”Dengan tertangkapnya tersangka ini, akan secepatnya melakukan proses hukum. Dan kita akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Apabila dibutuhkan kita akan memanggil saksi-saksi sebelumnya,” papar Yulianto.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kepri, Fadeli juga menambahkan, sewaktu ditangkap tersangka sempat mengelak dan tidak mengakui kalau dirinya melakukan perbuatan korupsi.
Bahkan keluarga tersangka sempat menghalang-halangi pihaknya untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Dalam aksi penangkapan tersebut antara tersangka dengan pihaknya sempat bersitegang.
”Karena dilokasi keramaian, aksi penangkapan tersebut menjadi totonan publik,” tambahnya.
Pantauan di lapangan, tersangka tiba bersama tim dari Kejati Kepri yang dipimpin langsung Aspidus Kejati Kepri tiba di Bandara RHF Tanjungpinang sekitar pukul 10.00 WIB, berselang beberapa menit kemudian, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejati Kepri.
Sebelum dibawa dari Bandara RHF, wartawan sempat melontarkan pertanyaan kepada tersangka. Kemana saja selama ini?
”Jalan-jalan aja,” jawab tersangka dengan enteng. Terlihat tersangka juga meneteskan air mata sewaktu digiring masuk kedalam mobil.
Sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, rekan-rekan media kembali melontarkan pertanyaan seputar dugaan korupsi yang ia lakukan. Dengan nada lantang tersangka mengatakan kalau tidak tak tahu masalahnya jangan banyak bicara.
”Saya yang dirugikan oleh kalian. Rumah dan tanah saya diambil sama kalian,” cetusnya dengan nada marah sambil melangkah memasuki mobil.
Seperti diketahui sebelumnya, modus operandinya untuk mendapatkan dana itu, ketinganya sepakat melakukan pengajuan kridit pinjaman dengan anggunan fiktif.
Barang yang dianggunakan berupa sebidang tanah dan satu unit rumah dengan nilai Rp400 juta yang berada di Batam. Tetapi oleh ketiganya digelembungankan angunan tersebut menjadi Rp1.2 miliar.
Atas perbuatannya itu, tersangka Fali Kartini dinyatakan telah melanggar dan akan dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dalam dakwaan Primer Subsider dan lebih subsider. (www.jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar