CYBERCRIME
○ Pengenalan tentang Cybercrime
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat
diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di
internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan
berbasis internet memiliki kelemahan atau yang sering disebut juga lubang
keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk
dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet termasuk dalam kasus
kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime.
Jadi Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan didalam jaringan
internet.
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan, diantaranya adalah :
a. Kejahatan kerah biru (blue
collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white
collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
○ Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang
dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut:
❶ Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port
❷ Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang
suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi atau berita
yang tidak benar.
❸ Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya
terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui emailnya.
❹ Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
❺ Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
❻ Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan
memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam
membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri
yang sebenarnya.
❼ Carding
Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
❽ Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut
sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
❾ Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan
kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10
|
Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang
paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11
|
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
○
Cybercrime Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan
menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena
motif kriminalitas.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. Itu adalah usaha pengintaian sitem milik orang lain.
○ Macam-macam Cybercrime Berdasarkan
Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan
menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan
menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal
yang tidak pantas
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja
berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya
Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
Cyberbullying
Cyber bullying adalah perilaku anti-sosial yang melecehkan ataupun
merendahkan seseorang.
◙ Tinjauan Hukum
Saat ini di Indonesia belum
memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU
tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam
Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan
cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau
perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang
dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime , diantaranya yaitu :
1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
�� Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
�� Pasal 378 KUHP
tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
�� Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media
internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
�� Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
�� Pasal 282 KUHP
Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
�� Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran
foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
�� Pasal 378 dan
362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin
membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang
Program Komputer atau software
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan
Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15
Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5. UU ITE Thn 2008 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Eletronik), Tentang penyampaian informasi, komunikasi, transaksi, dalam hal
pembuktian serta perbuatan yang terkait dengan teknologi.
Kesimpulan :
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet, banyak jenis dari kejahatan cyber crime, salah satunya yaitu cyberbullying. Tujuan
utamanya adalah untuk mempermalukan, mengolok-olok, mengancam, serta mengintimidasi
dalam rangka menegaskan kekuasaan dan kontrol atas korban tersebut.
Bullying selalu saja berurusan dengan penyalahgunaan kekuatan atau kekuasaan.
Bullying tidak pernah menjadi persoalan konflik pribadi.
Bentuk-bentuk dari cyber bullying antara lain mengirimkaan pesan atau
komen-komen yang mengandung kebencian melalui blog, email atau ym.
Oke.
. . itu sedikit info dari mimin. Semoga bermanfaat bagi anda. . .
Terima Kasih telah mengunjungi blog mimin :) Jika ada waktu boleh saja
mampir dijejaring sosial mimin yang lain. .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar