ad

Minggu, 17 Maret 2013

Menunggu Vonis Mati, Gembong Narkoba Ini Nyambi Paranormal dalam Bui


Alih-alih dieksekusi mati karena terbukti bersalah menjadi bandar besar ekstasi se-Asia Tenggara, narapidana Ang Kim Soei ini malah menjadi paranormal di LP Tangerang. Apakah karena dia dianggap membantu sehingga eksekusi belum juga terlaksana?

Hal ini diungkapkan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Hatta Ali usai menjadi pembicara Lokakarya mengenai Justice Collaborator di Hotel Novotel, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/3/2013).

Hatta adalah hakim yang memberikan vonis mati kepada ang Kim Soei, pada 13 Januari 2003 lalu. Saat itu Dia masih mengabdi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pengadilan yang juga dijuluki sebagai 'Makam' bagi para bandar narkoba saat itu.

"Saya pernah memberikan vonis mati kepada gembong narkoba saat masih di PN Tangerang, tapi belum dieksekusi. Tapi saya pernah lihat dia di televisi dia mengobati orang sakit di dalam LP, mungkin dianggap bermanfaat dan banyak yang sembuh jadi banyak pertimbangan (untuk tidak mengeksekusi)," cerita Hatta, Sabtu (16/3/2013).

Menurut Hatta, setelah majelis hakim persidangan mengetuk palu vonis yang diterima terdakwa, kewenangan eksekusi bukan lagi berada di tangan hakim, namun eksekutor yang ditunjuk sebagai pelaksana eksekusi tersebut.

"Eksekusi bukan urusan pengadilan lagi, bukan urusannya MA, tapi ada eksekutor nya. Makanya saya diam saja, tidak perlu pusing kepala kenapa belum dieksekusi, karena itu bukan kewenangan saya," jelasnya.

Hingga saat ini Ang Kim Soei alias Tommy Wijaya tersebut masih menjadi berada di LP Tangerang. Dia dijatuhi hukuman mati pada 2003 lalu karena terbukti menjadi pemilik pabrik ekstasi di daerah Karawaci, Tangerang. Majelis hakim yang mengadili saat itu adalah M Hatta Ali yang saat ini menjadi ketua MA, Gatot Supramono dan Wahyu Setianingsih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar