Alih-alih dieksekusi mati karena terbukti bersalah menjadi bandar besar ekstasi se-Asia Tenggara, narapidana Ang Kim Soei ini malah menjadi paranormal di LP Tangerang. Apakah karena dia dianggap membantu sehingga eksekusi belum juga terlaksana?
Hal ini diungkapkan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI
Hatta Ali usai menjadi pembicara Lokakarya mengenai Justice Collaborator di
Hotel Novotel, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/3/2013).
Hatta adalah hakim yang memberikan vonis mati
kepada ang Kim Soei, pada 13 Januari 2003 lalu. Saat itu Dia masih mengabdi di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pengadilan yang juga dijuluki sebagai 'Makam'
bagi para bandar narkoba saat itu.
"Saya pernah memberikan vonis mati kepada
gembong narkoba saat masih di PN Tangerang, tapi belum dieksekusi. Tapi saya
pernah lihat dia di televisi dia mengobati orang sakit di dalam LP, mungkin
dianggap bermanfaat dan banyak yang sembuh jadi banyak pertimbangan (untuk
tidak mengeksekusi)," cerita Hatta, Sabtu (16/3/2013).
Menurut Hatta, setelah majelis hakim persidangan
mengetuk palu vonis yang diterima terdakwa, kewenangan eksekusi bukan lagi
berada di tangan hakim, namun eksekutor yang ditunjuk sebagai pelaksana
eksekusi tersebut.
"Eksekusi bukan urusan pengadilan lagi, bukan
urusannya MA, tapi ada eksekutor nya. Makanya saya diam saja, tidak perlu
pusing kepala kenapa belum dieksekusi, karena itu bukan kewenangan saya,"
jelasnya.
Hingga saat ini Ang Kim Soei alias Tommy Wijaya
tersebut masih menjadi berada di LP Tangerang. Dia dijatuhi hukuman mati pada
2003 lalu karena terbukti menjadi pemilik pabrik ekstasi di daerah Karawaci,
Tangerang. Majelis hakim yang mengadili saat itu adalah M Hatta Ali yang saat
ini menjadi ketua MA, Gatot Supramono dan Wahyu Setianingsih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar