Wakil Kepala Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi
Tejocahyono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerjanya di
PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Jawa Barat, Jumat (22/3/2013). Dia ditangkap
bersama seorang pihak swasta bernama Asep sekitar pukul 14.15 WIB.
"Penangkapan dilakukan di kantor PN Bandung,
tepatnya di ruangan kerja hakim SET (Setyabudi Tejocahyono)," kata Juru
Bicara KPK Johan Budi di Jakarta. Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita
sejumlah uang yang belum dihitung jumlah persisnya.
Menurut Johan, diduga keduanya terlibat transaksi
serah terima uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara di PN Bandung.
Melalui pesan singkat, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan kalau
transaksi ini diduga berkaitan dengan penanganan perkara bantuan dana sosial
Pemerintah Kota Bandung.
Dalam penanganan perkara itu, Setyabudi menjadi
ketua majelis hakim. Pada pertengahan Desember tahun lalu, majelis hakim PN
Tipikor Bandung memutuskan hukuman satu tahun penjara ditambah denda
masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan penjara kepada tujuh terdawa. Para
terdakwa diharuskan membayarkan uang pengganti Rp 9,4 miliar yang ditanggung
bersama. Sementara kerugian negaranya mencapai Rp 66 miliar. Ketujuh terdakwa
itu adalah Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan,
Havid Kurnia, dan Ahmad Mulyana.
Terkait penangkapan Setyabudi dan Asep ini, Johan
mengatakan, KPK menduga masih ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Ini masih diproses di Bandung, tim kasih ada di Bandung, nanti akan kami
jelaskan begitu informasi yang disampaikan sudah lengkap atau sudah selesai
prosesnya," kata Johan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar