ad

Sabtu, 23 Maret 2013

Hakim Setyabudi Ditangkap di Ruang Kerjanya


Wakil Kepala Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerjanya di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Jawa Barat, Jumat (22/3/2013). Dia ditangkap bersama seorang pihak swasta bernama Asep sekitar pukul 14.15 WIB.

"Penangkapan dilakukan di kantor PN Bandung, tepatnya di ruangan kerja hakim SET (Setyabudi Tejocahyono)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta. Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang yang belum dihitung jumlah persisnya.

Menurut Johan, diduga keduanya terlibat transaksi serah terima uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara di PN Bandung. Melalui pesan singkat, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan kalau transaksi ini diduga berkaitan dengan penanganan perkara bantuan dana sosial Pemerintah Kota Bandung.

Dalam penanganan perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim. Pada pertengahan Desember tahun lalu, majelis hakim PN Tipikor Bandung memutuskan hukuman satu tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan penjara kepada tujuh terdawa. Para terdakwa diharuskan membayarkan uang pengganti Rp 9,4 miliar yang ditanggung bersama. Sementara kerugian negaranya mencapai Rp 66 miliar. Ketujuh terdakwa itu adalah Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia, dan Ahmad Mulyana.

Terkait penangkapan Setyabudi dan Asep ini, Johan mengatakan, KPK menduga masih ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. "Ini masih diproses di Bandung, tim kasih ada di Bandung, nanti akan kami jelaskan begitu informasi yang disampaikan sudah lengkap atau sudah selesai prosesnya," kata Johan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar