ad

Senin, 25 Maret 2013

Bu Lurah Jadi Tersangka Korupsi PNPM Rp 957 Juta ·

 
        Suami Dibui Karena Kasus Jasmas


Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan Munjiatun, Kepala Desa (Kades) Sambong Kecamatan Ngasem sebagai tersangka dugaan korupsi dana Program NasionalPemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tahun 2012 senilai Rp 957 juta.

Kajari Bojonegoro Tugas Utoto mengatakan, Munjiatun ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggali keterangan dari para saksi dan terjun ke lapangan. “Dari situ kita simpulkan, yang bersangkutan adalah tersangka utama,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Bojonegoro Usut Dugaan Korupsi PNPM Rp 957 Juta dan Dana Program PBPN untuk Bojonegoro Tahun 2012 Menyusut

Menurut Utoto, modus korupsi yang dilakukan “Bu Lurah” tersebut adalah, setelah dana PNPM itu turun sebanyak Rp 975 juta, tersangka membuat kelompok yang berjumlah 19 kelompok penerima. Namun uang yang telah di berikan kepada kelompok usaha simpan pinjam itu di tarik kembali untuk kepentingan yang tidak jelas alasanya. “Kerugian negara masih kita hitung,” katanya.

Terkait siapa lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka selain Munjiatun, Utoto menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan.

“Kami telah memeriksa sebanyak 15 saksi. Tim Jaksa akan terus mengembangkan penyelidikan karena diduga peran dari suaminya, Nurhadi yang saat ini juga berada di dalam sel Rutan Kelas II Bojonegoro,” ungkapnya.

Nurhadi merupakan anggota DPRD Bojonegoro yang tersandung kasus korupsi dana Jasmas saat itu menjadi ketua Forum Musyawaroh Antar Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar