Suami Dibui Karena Kasus Jasmas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan
Munjiatun, Kepala Desa (Kades) Sambong Kecamatan Ngasem sebagai tersangka
dugaan korupsi dana Program NasionalPemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tahun 2012
senilai Rp 957 juta.
Kajari Bojonegoro Tugas Utoto mengatakan, Munjiatun
ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggali keterangan dari para
saksi dan terjun ke lapangan. “Dari situ kita simpulkan, yang bersangkutan
adalah tersangka utama,” ujarnya.
Baca juga: Kejari Bojonegoro Usut Dugaan Korupsi
PNPM Rp 957 Juta dan Dana Program PBPN untuk Bojonegoro Tahun 2012 Menyusut
Menurut Utoto, modus korupsi yang dilakukan “Bu
Lurah” tersebut adalah, setelah dana PNPM itu turun sebanyak Rp 975 juta,
tersangka membuat kelompok yang berjumlah 19 kelompok penerima. Namun uang yang
telah di berikan kepada kelompok usaha simpan pinjam itu di tarik kembali untuk
kepentingan yang tidak jelas alasanya. “Kerugian negara masih kita hitung,”
katanya.
Terkait siapa lagi yang akan ditetapkan sebagai
tersangka selain Munjiatun, Utoto menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih
melakukan penyelidikan.
“Kami telah memeriksa sebanyak 15 saksi. Tim Jaksa
akan terus mengembangkan penyelidikan karena diduga peran dari suaminya,
Nurhadi yang saat ini juga berada di dalam sel Rutan Kelas II Bojonegoro,”
ungkapnya.
Nurhadi merupakan anggota DPRD Bojonegoro yang
tersandung kasus korupsi dana Jasmas saat itu menjadi ketua Forum Musyawaroh
Antar Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar