ad

Sabtu, 01 Agustus 2015

Korupsi Dana Alokasi, Jaksa Cekal Wakil Bupati Ponorogo

Korupsi Dana Alokasi, Jaksa Cekal Wakil Bupati Ponorogo
Dok. TEMPO
 
Kejaksaan Negeri  Ponorogo, Jawa Timur mengajukan permohonan ke Kejaksaan Agung untuk mencekal Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih atau yang akrab dipanggil Ida. Yuni merupakan salah satu tersangka perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendididikan tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 8, 1 miliar.

"Pencekalan atas nama Yuni sudah kami usulkan melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kamis kemarin, 30 Juli 2015,’’ kata Kepala Kejaksaan Ponorogo Sucipto, Jumat, 31 Juli 2015.

Menurut dia, usulan pencekalan itu untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri ke luar negeri. Sebab, hingga kini Kejaksaan belum menahan Yuni lantaran masih menunggu surat izin dari Kementerian Dalam Negeri. "Kendala penahanan tidak ada, hanya tinggal menunggu waktu saja,’’ ucap Sucipto.

Dalam menangani dugaan korupsi DAK bidang pendidikan ini, jaksa menetapkan sembilan tersangka. Tujuh di antaranya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Supeno; Staf Dinas Pendidikan Ponorogo Son Sudarsono dan Marjuki.

Selain itu, Direktur CV Global Inc Nur Sasongko selaku rekanan Dinas Pendidikan Ponorogo dan dua staf perusahaan, yaitu Keke Aji Novalyn dan Anang Prasetyo juga telah menjadi terdakwa. Seorang lagi yang telah berstatus terdakwa adalah Hartoyo makelar proyek DAK bidang pendidikan.

Adapun dua  lainnya masih berstatus sebagai tersangka, yakni Yuni  dan bekas Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Ponorogo Yusuf Pribadi. "Peran tersangka Yuni sebagai pengendali untuk mendapatkan fee dari proyek DAK,’’ ujar Sucipto.

Sesuai hasil penyidikan jaksa, Yuni diduga menerima uang sekitar Rp 1,7 miliar dari Direktur CV Global Inc Nur Sasongko agar perusahaan itu dimenangkan dalam proses lelang alat peraga pendidikan untuk 164 sekolah dasar di Ponorogo pada  2012 dan 2013.

Penasihat hukum Yuni, Indra Priangkasa, mengaku belum mendengar informasi tentang pencekalan kliennya. "Kalau memang demikian ya nggak apa-apa, karena pencekalan itu hak penyidik. Saya pikir hal semacam ini biasa terjadi agar pejabat yang menjadi tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri,’’ kata Indra.

sumber: TEMPO.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar