Tersangka C dan AN saat diperlihatkan kepada wartawan, Senin (27/4). Foto: Doni Afrianto/Riaupos.co. / JPNN
Kasus pembalakan hutan masih tinggi di Pekanbaru, Riau. Baru-baru ini
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan dua
tersangka pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga
menyita satu dump truk kayu berisi 43 batang kayu rambahan hutan. Mobil
bernomor polisi BM 9899 FT itu ditangkap saat melintas di Jalan Lintas
Rangau KM 15, Desa Petani Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kasubdit IV, Dit Reskrimsus Polda Riau,
AKBP Fadillah Zulkarnaen, Senin (27/4) mengatakan, kedua tersangka
diamankan pada Rabu lalu sekitar pukul 11.00 Wib siang. Kedua tersangka
berinisial C dan AN.
Dari pengakuan tersangka, kata Fadillah,
kayu ini akan diantar ke Panglong (toko bangunan) di Mandau KM 15 dan
mereka hanya sebagai pengantar kayu tersebut.
"Karena itu kami akan telusuri dan
segera memanggil pemiliknya untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan pasal 16 junto 88 ayat 1 ke-1
huruf A, UU no 18 tahun 2013 tentang Kehutanan.(www.jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar