ad

Minggu, 24 Mei 2015

Hukuman Tegas pada "Illegal Fishing" Jaga Produk Perikanan Indonesia

Api dan asap keluar dari lambung kapal nelayan asing pelaku ilegal fishing yang ditenggelamkan di perairan Bitung, Sulawesi Utara, 20 Mei 2015.
Api dan asap keluar dari lambung kapal nelayan asing pelaku ilegal fishing yang ditenggelamkan di perairan Bitung, Sulawesi Utara, 20 Mei 2015. (Antara/Fiqman Sunandar) 

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut P. Hutagalung menyebutkan pasar utama produk hasil perikanan dunia khususnya,Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS) sangat serius dalam memerangi IUU (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing) Fishing. Bahkan jika ada produk hasil perikanan dari negara lain yang kedapatan melakukan IUU Fishing tak segan-segan komisi Eropa memberikan "yellow card", bahkan "red card".
"Indonesia harus serius perangi IUU Fishing dengan keras dan tegas guna menjaga produk perikanan kita tetap diterima oleh negara tujuan ekspor," kata Saut dalam siaran persnya yang diterima Investor Daily, di Jakarta, Sabtu (23/5).
Ia mengatakan melihat potensi yang ada Indonesia bisa menjadi pemain penting di ‎pasar global ke depan. Oleh karenanya Indonesia harus membangun perikanan berkelanjutan dan terus memerangi IUU fishing.
Jika tidak serius, Indonesia bisa dapat "yellow card" yang akan memukul pasar ekspor. Untuk itu, pilihan utama adalah melanjutkan konsistensi upaya pemberantasan IUU fishing secara tegas dan keras serta bersamaan dengan itu menata kebijakan dan program pengelolaan perikanan menuju perikanan berkelanjutan yang berdaya saing.
"Memerangi IUU Fishing, sudah menjadi wajib agar produk perikanan kita tetap diterima di pasar global," ujarnya.
‎Ia mengatakan kejadian putusan ringan oleh pengadilan perikanan Ambon dapat memberi signal bahwa Indonesia belum betul-betul ataupun sungguh-sungguh dalam memberantas IUU fishing. Padahal, pemerintah sudah sangat keras dan tegas tapi badan peradilan belum satu arah.
"Pemerintah menginginkan dalam memerangi IUU Fishing bisa bertindak searah, karena ini menentukan produk perikanan kita tetap diterima di pasar global," ujar Saut.
Sebelumnya, pengadilan Perikanan di Ambon memutuskan kapal ikan asing KM Sino yang terbukti melakukan praktek IUU fishing hanya dikenakan denda Rp 100 juta per kapal. Hal ini dianggap menciderai semangat kebangsaan dan rasa keadilan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan TNI-AL, Polri bahkan masyarakat ‎sudah demikian serius, keras dan tegas melakukan upaya pemberantasan IUU fishing. Tapi sayangnya keputusan hukum malah ringan dan tidak memberikan efek jera.
KKP dan TNI-AL sampai saat ini sudah melakukan penenggelaman 41 kapal ikan asing yang melakukan praktek IUU fishing di Indonesia. Penenggelaman dilakukan di Bitung, Ranai, Tanjung balai asahan, Pontianak, dan Aceh. (www.beritasatu.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar