ad

Selasa, 21 Oktober 2014

Bank 'mbalelo' longgarkan aturan kartu kredit bakal kena sanksi

Bank 'mbalelo' longgarkan aturan kartu kredit bakal kena sanksi
Bank Indonesia baru saja melansir aturan baru yang memaksa seluruh bank penerbit kartu kredit untuk menerapkan sistem chip dan validasi transaksi melalui Personal Identification Number (PIN) enam digit. Tidak boleh lagi pengesahan transaksi dengan tanda tangan nasabah.
Di luar itu, anak belum akil baligh, batasannya 21 tahun, serta nasabah bergaji di bawah Rp 3 juta per bulan dilarang mendapat fasilitas kartu kredit. Direktur Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti mengaku siap memantau ketaatan bank, terhadap aturan yang berlaku 1 Januari 2015 tersebut.
Bila ada bank nekat masih memberikan kelonggaran pada nasabah soal pemilikan kartu kredit, atau belum menginformasikan soal penggunaan PIN, sanksi akan langsung diberikan.
"Kita bisa menghentikan sementara, sampai mencabut izin. Kita lihat dari bobot kesalahan yang dilakukan," kata Ida saat jumpa pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (1/10).
BI menerapkan aturan ketat, lantaran membaca data bahwa tingkat kredit macet tinggi dari alat pembayaran tersebut. Padahal di saat yang sama, pada Desember 2013 hingga April 2014 pemanfaatan kartu kredit di Tanah Air meningkat 18,3 persen. Itu setara Rp 384,12 miliar transaksi tunai dan Rp 20,34 miliar transaksi belanja.
Jumlah kartu kredit yang diterbitkan hingga April mencapai 15,2 juta kartu, alias meningkat 0,78 persen dibanding triwulan IV 2013. Semua angka itu menunjukkan lebih banyak pengguna kartu kredit dibandingkan kartu debet yang transaksinya disesuaikan otomatis pada isi rekening nasabah.
Ida menjelaskan, selain menyehatkan tingkat kelancaran pembayaran tagihan kartu kredit, aturan ketat bank sentral juga buat meminimalisir kejahatan pembobolan. Dulu ketika format kartu kredit masih menggunakan teknologi magnetic strip, kejahatan seperti skimming atau aksi kejahatan dunia maya lainnya amat marak.
"Begitu pada 2010 kita migrasi ke chip, aksi kejahatan perbankan karena skimming jadi nol, ungkapnya.
Selain penggunaan PIN tanpa pandang bulu, BI menyatakan nasabah berpenghasilan Rp 3 juta hingga Rp 10 juta per bulan masih boleh mendapat fasilitas kartu kredit, maksimal dari dua bank penerbit. Kalau sampai memiliki lebih dua kartu, salah satunya harus ditutup.
BI berharap bank-bank mulai proaktif mengirim PIN enam digit pada setiap pemegang kartu kredit sebelum Januari 2014. Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) juga dilibatkan untuk menyukseskan kebijakan tersebut. (www.merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar