Ilustrasi belanja melalui internet
Ilustrasi belanja melalui internet (sumber: Istimewa)
Subdit Cybercrime Direktorat Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Polri panen besar. Mereka menangkap setidaknya 57 orang yang diduga kuat sebagai pelaku telecomunication fraud.
"Mereka warga negara Tiongkok dan Taiwan. Kita tangkap pagi tadi di Batam dan Semarang dalam operasi terpisah secara serentak," kata seorang penyidik yang ikut dalam operasi ini pada Beritasatu.com Sabtu (19/7).
Direktur Eksus Brigjen Kamil Razak yang dihubungi secara terpisah membenarkan penangkapan tersebut.
"Anggota masih di lapangan. Modusnya mereka menipu warga negara mereka sendiri di negara mereka melalui jaringan internet. Jadi kejadian di Tiongkok dan kita hanya membantu aparat di sana menangkap pelakunya di sini," kata Kamil pada Beritasatu.com.
Pada 2011 lalu Bareskrim juga menggulung jaringan penipu asal negeri Panda itu.
Saat itu ada 170 warga Tiongkok dan Taiwan yang ditahan karena menggunakan modus berpura-pura berasal dari suatu perusahaan fiktif yang menawarkan jasa atau investasi termasuk menjual saham melalui internet.
Korban yang tertipu adalah WN Tiongkok dan Taiwan yang mentransfer sejumlah uang pada mereka yang beroperasi dari Indonesia.(www.beritasatu.com)