ad

Selasa, 16 Juli 2013

Cerita Terdakwa di Balik Bisnis Prostitusi Online Bogor



Administrator salah satu situs prostitusi online berupa blog di Bogor, Hemud Farhan (24), membeberkan cerita di balik binis haram tersebut. Di ruang sidang, ia mengaku menampilkan sejumlah perempuan bayaran yang ternyata masih berstatus pelajar. Seperti apa kisahnya?

Farhan mengaku ingin membantu perempuan-perempuan panggilan yang datang pada dirinya. Ia tak pernah mencari serta memajang para perempuan di blognya dan menawarkan ke pria hidung belang. Ungkapan itu disampaikan Farhan sewaktu memberikan keterangan sebagai terdakwa di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung, Jalan Martadinata, Senin (15/7/2013).

Ia sendirian melakoni bisnis esek-esek memanfaatkan kecangihan dunia maya. Sebelum membuat praktik prostitusi online, Farhan pernah memiliki dua blog berisi tulisan soal kehidupan pribadi. Namun ia menutup dua alamat blog itu setelah kedatangan salah satu teman perempuannya.

"Saya kenal dia (teman perempuan) di kafe, dikenalkan. Kita sering ngobrol, dan dia terbuka sama saya. Dia bilang dia bisa melayani (lelaki-red) lalu minta tolong ke saya," ujar Farhan.

Perempuan muda itu mengetahui Farhan bisa membikin situs blog. Beberapa kali sang perempuan meminta Farhan segera membat blog. Akhirnya, Farhan pun luluh.

"Karena dia (teman perempuan) biasanya (jual diri) hanya dari mulut ke mulut aja," tuturnya.

Blog menyajikan praktik prostitusi itu mulai muncul pada Desember 2012. Sebagai admin, Farhan berhasil mempertemukan teman perempuannya itu dengan lelaki.

"Setelah itu, mungkin dia cerita sama teman-temannya. Jadi mereka yang menghubungi saya. Bukan saya yang mencari," katanya.

Farhan mengaku selama itu hanya berkomunikasi via chating di facebook. Foto para perempuan muda yang mejeng di blognya pun diperoleh dari halaman facebook masing-masing perempuannya.

"Saya enggak tahu benar tidaknya itu foto mereka," aku Farhan.

Saat berkenalan dengan perempuan-perempuan itu, Farhan mengaku tak menanyakan usia dan status. Sehingga ia tidak mengetahui jika di antara mereka ternyata berstatus pelajar dan dibawah umur.

Bahkan saat ia menulis keterangan para perempuan itu sebagai anak baru gede (ABG), Farhan beralasan hanya untuk memikat pria yang mampir ke situsnya.

"Saya liat-liat saja di fotonya, posturnya kecil seperti ABG, jadi saya tulis seperti itu untuk daya tarik," jelasnya.

Farhan secara tegas tidak berniat mengeksploitasi para perempuan itu untuk dijadikan bisnis. "Saya tidak menawarkan, mereka yang datang. Saya pasif. Saya cuma dimintai tolong cewek-cewek itu," katanya.

Aksi Farhan sebagai admin pun berhenti dengan penangkapan pada Februari lalu oleh anggota Polda Jabar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Indra Pribadi mendakwa Farhan dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (eksploitasi seksual anak) dan Pasal 506 KUHPidana tentang mucikari. Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada Senin (22/7/2013) dengan agenda pembacaan tuntutan. (news.detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar