ad

Selasa, 19 Maret 2013

Mafia Peradilan Hancurkan Demokrasi

Komisioner Komisi Yudisial (KY) RI Taufiqurrochman Syahuri memastikan, akan terus mengawal berbagai proses hukum seperti kasus-kasus menonjol yang tengah menjadi sorotan publik pada lembaga peradilan di pusat maupun di daerah. Untuk mengintensifkan pengawasan yang dimaksud, Komisioner KY akan merangkul semua unsur, mulai dari lembaga penegak hukum, LSM hingga pemerintah daerah.

Upaya ini dilakukan guna meminimalisir praktek judicial corruption atau mafia peradilan di Tanah Air. Sebab, saat ini praktik yang dimaksud dinilai telah mencapai taraf memprihatinkan hingga nyaris melumpuhkan lembaga peradilan. ”Lembaga peradilan saat ini, tak ubahnya sebagai ‘balai lelang’ peradilan. Dimana putusan bisa ‘dijual-belikan’ dan penawar terbesar yang memenangkan,” kata Taufiqurrochman saat diskusi hukum yang digelar Konsorsium Luak 50 Bangkit di Payakumbuh, Jumat (8/3).

Menurut hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW), tambah Taufiqurrochman Syahuri, mafia peradilan adalah korupsi sistematik, melibatkan seluruh pelaku yang berhubungan dengan lembaga peradilan. Mulai dari polisi, jaksa, advokat, panitera, hakim, sampai petugas di lembaga pemasyarakatan.

Diyakini, praktek mafia peradilan  merupakan jenis korupsi yang paling tinggi, untuk kategori kejahatan terkutuk (condemned) karena menghancurkan pilar-pilar pemerintahan yang demokratis.

”Fenomena jual-beli kasus, jual-beli penangguhan penahanan, jual beli SP3, tawar-menawar tuntutan, pengacara “hitam”, serta praktik-praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (“KKN”) yang masih jalan terus, harus segera dibasmi. Praktek mafia peradilan yang memungkinkan oknum melakukan jual beli perkara secara terorganisir dan pola berpikir aparat penegak hukum yang belum terlepas dari kultur lama, merupakan problem penegakan hukum,” tegas Taufiqurrochman.

Kompleksitas problem tersebut, harus ditemukan solusi pemberantasannya, agar masyarakat tidak melakukan upaya penegakan hukum dengan cara mereka sendiri melalui bentuk-bentuk pengadilan massa. Makanya, peranan Komisi Yudisial sebagai amanat reformasi bidang law enforcement, dalam pencegahan dan pemberantasan praktek mafia peradilan di Indonesia. Terutama dalam memberantas praktek mafia peradilan, Komisi Yudisial melakukan pengawasan eksternal terhadap lembaga pengadilan, dengan pola checks and balances.

http://posmetropadang.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar