ad

Minggu, 12 April 2015

Sumut Zona Merah Transaksi Mencurigakan


 Provinsi Sumatera Utara (Provsu) merupakan satu dari 5 Provinsi yang masuk dalam kategori "merah" potensi transaksi mencurigakan. Karena itu, perbankan di Sumatera Utara khususnya Bank Sumut diharapkan ikut menjadi ujung tombak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan PPATK Agus Santoso mengemukakannya kepada wartawan, Kamis (9/4), seusai acara sosialisasi pemberantasan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Kantor Pusat Bank Sumut Jl.Imam Bonjol Medan.

Hadir ada acara sosialisasi tersebut Direktur Kepatuhan Yulianto Maris, Direktur Pemasaran Ester Junita Ginting, Direktur Pengawasan Bank OJK Regional V, serta Kakanwil Ditjen Pajak Wilayah Sumut I Harta Indra Tarigan.

Agus tak menyebutnya secara spesifik jenis transaksi yang mencurigakan di Sumatera Utara. Namun secara nasional, peringkat transaksi mencurigakan yang tertinggi adalah korupsi, disusul kejahatan penipuan, narkoba, terorisme dan penggelapan. "Kita berharap perbankan tidak menjadi sasaran kejahatan pencucian uang dan tindak pidana terorisme. Karena itu perbankan harus menjadi ujung tombak untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Di Sumatera Utara, harapan kita Bank Sumut menjadi ujung tombak terdepan, apalagi Bank Sumut memiliki prestasi sebagai satu bank terbaik tingkat nasional dalam pelaporan transaksi mencurigakan," kata Agus Santoso didampingi Direktur Pemasaran Bank Sumut Ester Junita Ginting.

Sebelumnya dalam presentasinya di hadapan para pemimpin cabang dan pemimpin Divisi Bank Sumut, Agus Santoso mengatakan, perbankan wajib menyampaikan laporan transaksi yang mencurigakan kepada PPATK dan bagi yang tidak melaporkan akan dikenakan sanksi berupa denda administratif maksimal Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 14/1.02/PPATK/11/14 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan.

Peran bank dalam pemberantasan TPPU, katanya, antara lain kewenangan bank untuk melakukan penundaan transaksi, melaksanakan permintaan penghentian transaksi dari PPATK, melaksanakan perintah penundaan transaksi dari penegak hukum, melaksanakan perintah pemblokiran rekening, dan memberikan keterangan secara tertulis mengenai harta kekayaan atas permintaan penegak hukum.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Sumut Edie Rizliyanto dalam kata sambutannya mengatakan, Bank Sumut berkomitmen mendukung program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Sebagai bentuk komitmen, Bank Sumut telah membentuk Unit Kerja Khusus Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

"Bank Sumut secara rutin baik diminta maupun tidak, berkomitmen melaporkan transaksi yang mencurigakan guna mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik pencucian uang dari hasil kejahatan maupun untuk mencegah pendanaan kegiatan terosrisme," katanya.

Untuk meningkatkan kemampuan karyawan Bank Sumut dalam menjalankan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, pendidikan tentang APU dan PPT merupakan aspek penting karena karyawan Bank Sumut diwajibkan untuk memahami tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan APU dan PPT serta melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Apabila karyawan bank mengetahui atau memiliki dugaan bahwa dana nasabah merupakan pencucian uang dari hasil kejahatan atau untuk mendanai kegiatan terorisme, maka tindakan yang harus dilakukan antara lain dengan penolakan pembukaan rekening, penolakan transaksi, penghentian hubungan usaha dengan nasabah dan penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK," ujarnya.

Karyawan bank juga dilarang membantu nasabah yang berniat menghindari proses penegakan hukum, baik dengan cara menghilangkan informasi, menyediakan informasi yang salah, menyesatkan atau tidak lengkap. (http://www.medanbisnisdaily.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar