Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syarief Widjaja mengungkapkan, sampai saat ini pemerintah telag berhasil menangkap 115 kapal yang diduga melakukan ilegal fishing. Capaian tersebut lantaran berhasilnya koordinasi yang dilakukan KKP dengan lembaga lain yang telibat di wilayah kelautan Indonesia.
(http://economy.okezone.com/)
"Jadi kan kita bicara IUU fishing. IUU (illegal unrecorded, unregulated) fishing. Kalau ilegal jelas pasti berarti kapal yang tidak punya hak melakukan operasional di teritori Indonesia, kalau itu terjadi maka hukumnya jelas dan akan ditindak," kata Syarief di Kantornya, Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Syarief menjelaskan, koordinasi penangkapan kali ini sudah berbeda dengan penangkapan terdahulunya. Di mana, jika ada pelanggaran cukai tidak mesti petugas Bea Cukai yang menanganinya.
"Siapapun yang melakukan tindak pelanggaran apapun dilaut, maka ditindak dulu itu. Setelah itu bariu diserahkan dengan yang kompetensi dibidang itu," tambahnya.
Bahkan, Syarief menuturkan 115 kapal hasil penangkapan tersebut sudah ditindaklanjuti ke tinda pidana, serta jikalau sudah P21, berkasnya akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Syarief menjelaskan, Indonesia yang 70 persen diselimuti oleh perairan ini masih sulit untuk melakukan pengawasan. Menurut dia, dengan luasan tersebut masih ada masyarakat yang memiliki niatan untuk melakukan pelanggaran meskipun hukaman yang akan diterimanya sudah jelas.
"Apapun bentuk law enforcementnya, bentuk pidananya kalau memang Mereka Ingin mencari ikan di Indonesia dengan melanggar, itu pasti akan ditindak juga. Tetap konsisten dijalankan," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar