Moh Ghozali (35), warga Dusun Grogol, Desa Masangan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, divonis hukuman 6 bulan penjara karena terbukti sebagai penadahan motor curian, Kamis (17/7/2014).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahyanti Purwantari yang menuntut hukuman penjara 8 bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 480 KUHP. Terdakwa menerima gadai barang dari hasil kejahatan, " kata Djuanto ketua majelis hakim dalam sidang putusan di PN Gresik, Kamis (7/7/2014).
Ghozali dijaukan ke persidangan setelah terdakwa menerima gadai motor pada Selasa (11/3/2014), di Dusun Grogol, Desa Masangan, Kecamatan Bungah.
“Terdakwa telah menyewa motor milik Nurul Yuniar selaku milik pertama, kemudian motor tersebut dipinjam oleh Rika Arta Kusuma yang selanjutnya digadaikan kepada terdakwa Rp 2 juta. Karena motor tidak kunjung dikembalikan kepada pihak pertama sehingga Ghozali dianggap telah mencuri motor Nurul kemudian dilaporkan ke Polisi,” kata Ahyanti Purwantari, JPU Kejaksaan Negeri Gresik. (surabaya.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar