ad

Senin, 21 September 2015

Kejakgung Bongkar Mobil Listrik


Pengungkapan kasus korupsi memakan waktu tidak sebentar. Kejaksaan Agung amat hati-hati untuk menyatakan sebuah kasus korupsi layak dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan sampai harus mempreteli mobil sitaan.
===================


Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum merasa yakin adanya korupsi meski telah menyatakan adanya dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan16 mobil listrik di era Menteri BUMN Dahlan Iskan.  Setelah menyita enam mobil yang telah dihibahkan ke enam perguruan tinggi, Kejakgung membongkar salah satu mobil sitaan untuk memastikan kesesuaian spesifikasi dengan proposal yang diajukan tersangka Dasep Ahmadi.

Seolah berkejaran dengan waktu, target penyitaan barang bukti belum selesai, Kejakgung sudah mengambil langkah membongkar mobil sitaan pada 2 September lalu. Kejakgung menargetkan penyitaan mobil listrik di enam perguruan tinggi tuntas September ini. Saat ini, tinggal satu mobil listrik di Institut Teknologi Bandung yang belum disita penyidik.

Terakhir, 31 Agustus lalu, Kejagung menyita mobil listrik dari Universitas Indonesia. Sebelumnya, penyidik telah menyita mobil listrik karya Dasep Ahmadi (PT Sarimas Ahmadi Pratama) yang berada di Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta), Universitas Brawijaya (Malang), Unversitas Airlangga (Surabaya) dan Universitas Riau (Pekanbaru).

“Hari ini kami minta pendapat ahli terkait kondisi mobil yang telah dikerjakan PT Sarimas Ahmadi Pratama (SAP) dan tersangka Dasep,” ujar Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejakgung, Sarjono Turin, di Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Turin menambahkan pemeriksaan salah satu mobil untuk mengetahui apakah mobil tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam proposal yang diajukan Dasep. Karenanya jaksa meminta pendapat ahli yang independen dari kalangan kampus (Institut Teknologi 10 November Surabaya) agar menunjukkan apakah kualitas hasil pekerjaan ini mempunyai safety  yang baik, sebagaimana yang diharapkan.

“Apakah karya ini sudah sesuai dan bisa dioperasikan sesuai peruntukan awalnya, yaitu untuk mobilisasi kegiatan APEC di Bali,” jelas Turin sembari melihat tim ahli yang sedang melakukan pembongkaran mobil listrik di belakang area Gedung Bundar Kejakgung.

“Jadi kami mau melihat objektivitas apakah mobil ini sudah sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.”

Alasan lain pemeriksaan ini agar jaksa tidak mau dituduh mengkriminalisasi sang peneliti tersebut. “Jadi kami tidak mau, sebagaimana isu yang berkembang di luar, kami menyidik dan mengkriminalisasi suatu hal yang sifatnya penelitian. Inilah kami lihat, pekerjaan ini penelitian ataukah kontrak pengadaan,” urai dia.

Dibongkarnya seluruh mesin kendaraan itu, kata Turin, untuk melihat kondisi mobil yang sesungguhnya sekaligus ahli menunjukkan apakah kualitas hasil pekerjaan ini mempunyai safety yang sangat baik.

“Sebagaimana yang diharapkan, apakah karya ini sudah sesuai dan bisa dioperasikan sesuai peruntukan awalnya, yaitu untuk mobilisasi kegiatan APEC 2013 di Bali,” tandas Turin yang kini menjabat sebagai Kepala Kejari Jaksel.

Dengan kelengkapan hasil analisis para ahli dari ITS atas kondisi mobil itu, Turin memperkirakan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik atas nama tersangka Dasep Ahmadi dapat dilakukan Kejaksaan Agung pada September ini.

Sampai saat ini Kejagung baru menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik tersebut. Mereka adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan bekas Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN, Agus Suherman.

Dasep merupakan rekanan dari pihak swasta yang ditunjuk Dahlan Iskan untuk menggarap proyek mobil listrik. Sementara Agus adalah pejabat pembuat komitmen saat proyek tersebut berlangsung.

Dahlan yang menjabat sebagai Menteri BUMN saat proyek mobil listrik digagas sampai sekarang baru satu kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejakgung.

Turin mengatakan, belasan mobil tersebut tidak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan. Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari Agen Tunggal Pemegang Merk atau ATPM. Dalam hal ini, kata Turin, mobil listrik yang dibuat Dasep telah memanipulasi merek Toyota dengan jenis mobil Alphard. (*)


Boks:

Penerima Tidak Satu Suara

Ihwal kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan 16 unit mobil listrik di Kementerian BUMN yang menyeret nama seorang inovator penemu mobil listrik, Dasep Ahmadi, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek dan Dikti), Mohamad Nasir, menilai kasus ini murni peyelewengan anggaran dan bukan untuk keperluan riset. "Jadi bukan dia menciptakan inovasi terus dia dikenakan hukuman. Namun, karena tidak memenuhi kontrak yang telah diberikan,” kata Nasir belum lama ini.

Dia menjelaskan dalam kesepakatan awal Dasep menyanggupi pembuatan 11 mobil listrik. Namun, dalam perjalanannya yang jadi hanya enam mobil. Sebab itu, Dasep terjerat hukum, di sana ada unsur melanggar perjanjian yang telah disepakati. Dengan demikian, hal itu membuat penegak hukum menjadikan dirinya sebagai tersangka.

Sementara itu pihak UGM mengakui sebagai salah satu kampus yang menerima mobil listrik itu. Mobil itu bukan jarang dipakai, melainkan tak pernah sekalipun dipakai alias cuma menjadi pajangan di kampus.

"Saya menyampaikan bahwa UGM belum pernah memakai mobil tersebut untuk keperluan apa pun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat UGM, Wijayanti, seperti dilansir VIVA.co.id.

Wijayanti menerangkan, UGM belum pernah menggunakan mobil itu karena proses administrasi belum tuntas. Dokumen tentang mobil itu belum pernah diterima UGM sejak diserahterimakan oleh PT Pertamina. "Sejak serah terima, dokumen serah terima dibawa kembali ke Jakarta dan kami sampai sekarang belum menerima dokumennya. Karena proses administrasi yang belum selesai itu, kami belum berani menggunakan mobil tersebut," katanya.

Lain lagi suara Universitas Brawijaya (UB). UB membantah bila hibah mobil listrik sekelas MPV yang memiliki panjang 4,90 meter, lebar 1,85 meter, tinggi 1,90 meter, dengan kecepatan putaran 8.000 rpm dan tenaga 135 Kw dari PT Pertamina itu tanpa diikuti sebuah kerjasama. “Ya pasti lah mas, ada kerjasama. Saat itu memang saya yang menerima langsung,” ucap Rektor Universitas Brawijaya (UB) M. Bisri saat dikonfirmasi.

Bisri memastikan adanya dokumen kerjasama dalam pemberian mobil hibah tersebut. Karena untuk kepentingan pendidikan, katanya, hibah mobil Prototype B2421XTW yang didesain mirip Toyota Alpard itu diserahkan kepada Fakultas Teknik. “Kami berikan ke Teknik untuk kepentingan pendidikan,” ujar Bisri.

“Kalau masalah hukumnya, kami tidak tahu. Yang jelas bagi UB sangat terbantu, salah satunya untuk keperluan riset,” tegasnya.

Suara sedikit sumbang datang dari Universitas Airlangga. Dr Bagus Ani Putra, Ketua Pusat Informasi dan Humas Universitas Airlangga, mengklarifikasi pemberitaan terkait penyitaan mobil listrik oleh penyidik Kejakgung. "Universitas Airlangga tidak pernah menerima bantuan pemerintah yang berkaitan dengan mobil listrik," kata Bagus sebagaimana dilansir tribunnews.com.

Bagus mengatakan pihak universitas telah memastikan hal tersebut secara internal. "Sudah kami cek ke seluruh bagian universitas, tidak ada yang menerima bantuan mobil listrik dari pemerintah itu," katanya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar