ad

Senin, 31 Agustus 2015

Penetapan Tersangka Capim KPK Jangan Resahkan Masyarakat

indra/Kompas.com Didik mukriyanto sekretaris fraksi demokrat di dpr

Anggota Komisi III DPR, Didik Mukriyanto, mengingatkan Bareskrim Polri untuk mengusut kasus yang menjerat salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara proporsional. Ia menekankan, apa yang dilakukan Polri jangan sampai menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Akan lebih bijak apabila penegakan hukum dilakukan secara proporsional tanpa didahului dengan opini yang berimplikasi kepada kegaduhan opini di tengah masyarakat kita," kata Didik, saat dihubungi, Senin (31/8/2015) pagi.

Didik mengatakan, dalam konteks normatif, Indonesia sebagai negara hukum, tentu tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Setiap orang punya kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, sebaliknya, penegakan hukum harus dilakukan dengan independen, tanpa tebang pilih dan imparsial.

"Penegakan hukum tidak boleh berbasis kepentingan-kepentingan yang subyektif karena bisa terjadi kriminalisasi," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini.

Ia berharap langkah hukum yang dilakukan Bareskrim bertujuan untuk membantu Pansel menghasilkan capim KPK yang punya integritas, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi yang sangat tinggi, serta mempunyai komitmen utuh dan tegak lurus terhadap pemberantasan korupsi. Rekam jejak yang sangat prima dan tidak tercela juga tentunya menjadi pertimbangan khusus.

"Ini agar capim KPK ke depan tidak tersandera oleh kemungkinan persoalan-persoalan masa lalu mereka, mengingat yang ditangani mereka adalah persoalan hukum yang extraordinary," tambah dia.

Kuncinya saat ini, lanjut Didik, masyarakat harus mengawasi dan memastikan bersama agar penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim tidak berbasis subyektivitas dan atas kepentingan-kepentingan tertentu selain kepentingan penegakan hukum sendiri.

"Polisi adalah penegak hukum dan pemberi rasa aman masyarakat. Kita berharap dengan profesionalisme Polri, masyarakat tidak akan ketakutan atau cemas terhadap apa yang dilakukan oleh kepolisian," kata Didik.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan seorang capim KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun, hingga kini, kepolisian belum mau membuka identitas capim yang dimaksud. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor E Simanjuntak menyampaikan bahwa capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan pejabat lembaga negara. Victor pun berjanji mengumumkannya pada hari ini, Senin (31/8/2015).

Victor menambahkan, perkara capim KPK itu sudah diselidiki sejak sekitar beberapa bulan terakhir. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan langsung ke penyidik direktoratnya. Ia enggan menyebut identitas pelapor. 
sumber: KOMPAS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar