ad

Rabu, 05 Agustus 2015

Dahlan Menang Praperadilan, Kejagung: Ada Tersangka Lain

Dahlan Menang Praperadilan, Kejagung: Ada Tersangka Lain  

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan awak media usai diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
 
  Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan akan mengkaji putusan praperadilan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara yang diterima hakim Lendriyati Janis.

Tony menilai kemenangan Dahlan hanya soal perbedaan persepsi hakim dengan penerbitan surat perintah penyidikan. "Ini bukan akhir segalanya, ini masih proses," ujarnya, Rabu, 5 Agustus 2015. "Jadi, putusan praperadilan ini menyangkut proses awal penanganan perkara."

Tony mengatakan Kejaksaan Tinggi akan kembali melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gardu listik. Kemungkinan, kata dia, Kejati juga akan menetapkan tersangka selain yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Sampai hari ini bisa saya sampaikan, masih terbuka kemungkinan penyidik untuk  mengeluarkan sprindik baru," ujarnya.

Hakim Lendriyanti mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan. Lendriyati menilai penetapan tersangka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi listrik Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah karena tidak melalui prosedur yang sah.

Ia mengatakan Kejaksaan langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan tanpa melalui pemeriksaan saksi terlebih dulu dalam proyek yang nilainya mencapai Rp 1 triliun itu.

Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Kalau PK belum ada presedennya. Belum tentu secara hukum acara diterima atau tidak," ujar Yusril. Selain itu, kata dia, putusan praperadilan tak bisa dibanding atau kasasi.
sumber: TEMPO.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar